PPKM Darurat Berlaku di Bandarlampung, Warga Kaget Ada Penyekatan di Dalam Kota

- 12 Juli 2021, 19:31 WIB
SEPI: Suasana penyekatan lalu lintas dalam Kota Bandarlampung dalam PPKM Darurat, Senin, 12 Juli 2021.
SEPI: Suasana penyekatan lalu lintas dalam Kota Bandarlampung dalam PPKM Darurat, Senin, 12 Juli 2021. /Lampung Antara News/

SEPUTAR LAMPUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daruratmulai hari ini Senin, 12 Juli 2021 di Kota Bandarlampung membuat sebagian masyarakat kaget.

Pasalnya ada beberapa ruas jalan di dalam kota yang mengalami penyekatan.

Sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari Lampung Antara News, Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, AKP Rohmawan, menyampaikan di Bandarlampung, Senin, bahwa ada empat  ruas jalan di Kota Bandarlampung untuk sementara waktu selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ditutup hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 13 Juli 2021: NET TV, Trans7, TRANSTV, MNCTV, RCTI, SCTV, GTV, ANTV, dan Indosiar

"Ruas jalan yang ditutup semenntara yakni Jalan Radin Inten, Jalan Sudirman, Jalan Pangeran Diponegoro hanya sebatas Lungsir dan Jalan Ahmad Yani," kata AKP Rohmawan.

Atas kebijakan ini, masyarakat non pekerja esensial dan kritikal sesuai aturan tidak bisa melintas untuk menuju ke tempat kerjanya.

Hal ini membuat kaget para pemilik toko di Pasar Tengah Kota Bandarlampung. Mereka merasa kecewa karena diperintahkan menutup usahanya tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu dari pemerintah terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Saya kaget saja, kok tidak boleh buka toko tanpa ada surat pemberitahuan dari pemerintah," kata Asen, salah satu pemilik toko di Pasar Tengah, di Bandarlampung, Senin.

Baca Juga: dr Lois Owien Sudah Ditangkap Polisi, Istilah 'WAHAM' Mendadak Trending: Para Psikiater Akhirnya Angkat Bicara

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Lampung ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x