SEPUTAR LAMPUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daruratmulai hari ini Senin, 12 Juli 2021 di Kota Bandarlampung membuat sebagian masyarakat kaget.
Pasalnya ada beberapa ruas jalan di dalam kota yang mengalami penyekatan.
Sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari Lampung Antara News, Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, AKP Rohmawan, menyampaikan di Bandarlampung, Senin, bahwa ada empat ruas jalan di Kota Bandarlampung untuk sementara waktu selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ditutup hingga 20 Juli 2021.
"Ruas jalan yang ditutup semenntara yakni Jalan Radin Inten, Jalan Sudirman, Jalan Pangeran Diponegoro hanya sebatas Lungsir dan Jalan Ahmad Yani," kata AKP Rohmawan.
Atas kebijakan ini, masyarakat non pekerja esensial dan kritikal sesuai aturan tidak bisa melintas untuk menuju ke tempat kerjanya.
Hal ini membuat kaget para pemilik toko di Pasar Tengah Kota Bandarlampung. Mereka merasa kecewa karena diperintahkan menutup usahanya tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu dari pemerintah terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Saya kaget saja, kok tidak boleh buka toko tanpa ada surat pemberitahuan dari pemerintah," kata Asen, salah satu pemilik toko di Pasar Tengah, di Bandarlampung, Senin.