"Bantu subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang mendapatkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk level 3 dan level 4 untuk diberikan bantuan ini 2xRp600.000," kata Airlangga.
7. Bantuan beras 10 kg untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat. Tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.
8. "Kemudian ada juga bantuan UMK, yaitu bantuan produktif usaha mikro atau banpres itu besarnya 3 juta yang akan dibagikan di kuartal ke-2 ini, dan ini masing-masing Rp 1,2 juta dan ini ada Rp 1,5 juta dipersiapkan untuk bantuan warung dan PKL. Dan pemerintah juga memberikan bantuan warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk 1 juta penerima dengan bantuan 1,2 juta dan ini dibagikan melalui TNI Polri sehingga ini diharapkan memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah yang di level 4," ucapnya.
9. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan unit usaha sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall, akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.
"Ini PMK-nya sedang dalam proses. Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa yang terdampak termasuk transportasi dan pariwisata yang ini sedang dalam finalisasi," kata Airlangga.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Beri Tambahan Bansos untuk Masyarakat". *** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)