PPKM Darurat Mulai Berlaku, Berikut Kawasan di Jabodetabek yang Melakukan Pembatasan Mobilitas

- 3 Juli 2021, 07:47 WIB
Polisi memeriksa identitas pengendara sepeda motor jelang penerapan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat 2 Juli 2021
Polisi memeriksa identitas pengendara sepeda motor jelang penerapan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat 2 Juli 2021 /Antara/ Muhammad Adimaja/hp

SEPUTAR LAMPUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan Sabtu, 3 Juli 2021, pukul 00.00 WIB di wilayah Jawa-Bali.

Hal ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang naik secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir. 

Penerapan PPKM Darurat sendiri diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Kamis, 1 Juli 2021. 

Rencananya, PPKM Darurat akan berlangsung selama 17 hari hingga Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Benarkah, KJP Plus SD SMP Tahap 1 Bulan Juli Akan Cair? Ini Jadwal, Tanggal Pencairan, dan Info Penerima KJP

Salah satu implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali adalah membatasi mobilitas masyarakat. Selama masa penerapan aturan tersebut, Polda Metro Jaya menambah jumlah titik pembatasan dan pengendalian mobilitas di wilayah hukum yang dinaunginya.

Kali ini, Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan di 35 titik di kawasan Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jadetabek). Pembatasan diberlakukan dalam rentang pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

35 titik itu meliputi 21 kawasan dan jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas, serta 14 kawasan dan jalan yang dilakukan pengendalian mobilitas.

"Sekarang meliputi wilayah Jakarta, Bekasi kota dan kabupaten, Depok, dan Tangerang," kata Direktur Lalu Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin, 28 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x