PPKM Darurat Berlaku Mulai Hari Ini Sabtu 3 Juli 2021, Berikut Aturan dan Wilayah yang Menerapkan

- 3 Juli 2021, 07:02 WIB
Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang hendak memasuki Jakarta saat penerapan PPKM Darurat di pos penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021 dini hari. Petugas kemudian memutar balik arah kendaraan-kendaraan tersebut.
Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang hendak memasuki Jakarta saat penerapan PPKM Darurat di pos penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021 dini hari. Petugas kemudian memutar balik arah kendaraan-kendaraan tersebut. /ANTARA/Yogi Rachman/

SEPUTAR LAMPUNG - Mulai hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 17 hari mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021.

Hal ini seperti diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, pada Kamis, 1 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang naik secara signifikan.

Baca Juga: Ini Link Pengumuman Hasil Mandiri UM Unair 3 Juli 2021: Klik ppmb.unair.ac.id Universitas Airlangga

Daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat terdiri dari 48 kabupaten/kota. Daftar daerah ini masuk asesmen situasi pandemi level 4:

1. Provinsi Banten:

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang

2. Pronvinsi Jawa Barat:

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah