SEPUTAR LAMPUNG - Mulai hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 17 hari mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021.
Hal ini seperti diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, pada Kamis, 1 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang naik secara signifikan.
Baca Juga: Ini Link Pengumuman Hasil Mandiri UM Unair 3 Juli 2021: Klik ppmb.unair.ac.id Universitas Airlangga
Daerah-daerah yang menerapkan PPKM Darurat terdiri dari 48 kabupaten/kota. Daftar daerah ini masuk asesmen situasi pandemi level 4:
1. Provinsi Banten:
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang
2. Pronvinsi Jawa Barat:
Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi