SEPUTAR LAMPUNG - Kota Bandarlampung mulai hari ini, Senin, 12 Juli 2021 akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Selasa, 20 Juli 2021.
Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat belakangan ini.
Sebagai informasi, positif Covid-19 di Lampung mencapai 24.378 kasus per Jumat, 9 Juli 2021.
Sebagai langkah penerapan PPKM, Walikota Bandarlampung akan membentuk posko penyekatan di lima titik perbatasan guna membatasi pergerakan orang dari luar Provinsi Lampung yang ingin memasuki kota ini.
"Kita akan membuat penyekatan juga di lima titik yakni di Panjang, Lematang, Kemiling, Rajabasa, dan Sukarame," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Eva menambahkan, masyarakat yang ingin masuk Bandarlampung harus menunjukkan surat vaksinasi dan tes swab antigen yang berlaku hari itu juga.
Sementara itu, kegiatan di Bandarlampung dipastikan akan berlangsung normal karena tidak ada penyekatan di dalam kota.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya menegaskan tidak penyekatan jalan-jalan dalam kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung pada 12-20 Juli 2021 mendatang.