Pekerja di Jakarta Wajib Miliki STRP selama PPKM Darurat, Berikut Syarat dan Cara Membuatnya

- 5 Juli 2021, 11:15 WIB
Langkah Membuat STRP untuk Masuk dan Keluar DKI Jakarta selama PPKM Darurat bisa cek di jakevo.jakarta.go.id
Langkah Membuat STRP untuk Masuk dan Keluar DKI Jakarta selama PPKM Darurat bisa cek di jakevo.jakarta.go.id /Tangkapan layar: Instagram.com/@dkijakarta

SEPUTAR LAMPUNG - Aturan baru diterapkan bagi para pekerja yang hendak masuk ke daerah ibukota DKI Jakarta selama penerapan PPKM Darurat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan bahwa para pekerja yang mau masuk ke Jakarta, mulai Senin, 5 Juli 2021, diwajibkan memiliki dokumen bernama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Selain sebagai syarat masuk, STRP nantinya akan menjad pegangan wajb bagi para pekerja selama beraktivitas di Jakarta selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. 

Baca Juga: Bansos PKH Juli 2021 Segera Cair, Cek Daftar Penerima dan Jumlah Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Adapun pihak-pihak yang berhak mengajukan pembuatan dokumen STRP ini, antara lain:

  1. Pekerja sektor esensial, yaitu pada sektor komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

  2. Pekerja sektor kritikal pada bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

  3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca Juga: Ini Pengumuman PPDB Badung 2021 SD SMP, Cek Hasil Seleksi Jalur Zonasi Login di Link ppdb.badungkab.go.id

Semenatra syarat dan cara untuk membuat dokumen STRP sebagaimana dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Senin, 5 Juli 2021 adalah sebagai berikut:

Syarat Buat STRP :

  1. Pekerja sektor esensial dan kritikal wajib dapat mengajukan SRTP untuk perjalanan dinas dan rutinitas kantor dengan melampirkan: KTP pemohon. Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju). Sertifikat vaksinasi. Pas foto berwarna 4x6.

  2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak melampirkan: KTP pemohon, sertifikat vaksinasi, foto 4x6 berwarna

"STRP dikecualikan bagi instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, TNI/POLRI dan instansi lainnya (Bank Indonesia, OJK, Pengantaran Gas Oksigen, dan Lembaga lain yang sejenis," kata penjelasan di akun tersebut lagi.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x