SEPUTAR LAMPUNG - Sebagai tindak lanjut penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu, 3 Juli 2021, pukul 00.00 WIB di wilayah Jawa-Bali. Sejumlah jalan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan mengalami penutupan demi pembatasan mobilitas.
Hal ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang naik secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Penerapan PPKM Darurat sendiri diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Kamis, 1 Juli 2021.
Rencananya, PPKM Darurat akan berlangsung selama 17 hari hingga Selasa, 20 Juli 2021.
Salah satu implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali adalah membatasi mobilitas masyarakat. Selama masa penerapan aturan tersebut, Polda Metro Jaya menambah jumlah titik pembatasan dan pengendalian mobilitas di wilayah hukum yang dinaunginya.
Kali ini, Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan di 35 titik di kawasan Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jadetabek). Pembatasan diberlakukan dalam rentang pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
35 titik itu meliputi 21 kawasan dan jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas, serta 14 kawasan dan jalan yang dilakukan pengendalian mobilitas.
"Sekarang meliputi wilayah Jakarta, Bekasi kota dan kabupaten, Depok, dan Tangerang," kata Direktur Lalu Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin, 28 Juni 2021.