Tarik Dana Setoran Haji Jadi Tidak Bisa Berhaji Seumur Hidup? Berikut Penjelasan Kepala BPKH Anggito Abimanyu

- 8 Juni 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi Pengembalian Setoran Pelunasan Ibadah Haji.
Ilustrasi Pengembalian Setoran Pelunasan Ibadah Haji. /Pixabay/mohamed_hassan

"Jika ditarik, akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi," jelas Anggito Abimanyu pada Senin, 8 Juni 2021 sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: 6 Rukun Iman yang Wajib Diketahui Umat Muslim dan Penjelasannya

Terlebih jika jemaah tersebut berusia 50 tahun, kata dia, hampir dipastikan tidak akan mendapat kesempatan mendapat jatah berhaji.

"Terutama untuk jemaah haji reguler yang difasilitasi pemerintah," jelasnya.

Jelas ini, kondisi saat ini antrean haji hingga belasan tahun. Dengan dua tahun yakni 2020 dan 2021 ditiadakan ibadah haji, maka antrean makin bertambah.

Saat ini diakuinya, sejumlah calon jemaah haji telah ada yang menarik dananya, yakni sekitar 600 orang.

Sebagai informasi, jemaah yang telah melunasi biaya hajinya tercatat 196.865 orang.

Anggito Abimanyu mengimbau, calon jemaah haji tetap meyimpan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH.

Dengan disimpan itu, kata dia akan mendatangkan nilai manfaatnya.

"Kami mengelolanya secara baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x