SEPUTAR LAMPUNG - Calon jamaah haji Indonesia kembali harus bersabar karena untuk tahun ini ibadah haji kembali tak bisa dilaksanakan.
Kepastian tentang pembatalan pemberangkatan haji tahun ini secara resmi telah diumumkan pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) pada hari Kamis, 3 Juni 2021.
Melalui konferensi pers, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2021 ini.
Pembatalan ini menuai banyak protes dan kekecewaan masyarakat, terlebih mereka yang sempat dikabarkan bisa menunaikan ibadah tahun ini dan telah melakukan sejumlah persiapan seperti biasanya.
Bagi jemaah yang telah terdaftar untuk keberangkatan haji tahun ini dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bisa melakukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebut.
Dikutip dari cuitan Twitter akun resmi @Kemenag_RI, berikut prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan haji bagi jamaah khusus dan reguler:
Bipih Jemaah Khusus:
1. Jamaah mengajukan surat pengembalian setoran lunas ke PIHK;