SEPUTAR LAMPUNG - Anda pelaku usaha? Sudah daftar BLT UMKM/BPUM namun belum juga lolos? Catat tanggal pendaftaran, cara dapat bantuan Rp3,6 juta, serta syarat dan tips lolos di bawah ini.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memberikan dana bantuan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp3,6 juta.
Angka Rp3,6 juta itu merupakan pembagian dari 2 kali pencairan BLT UMKM/BPUM. Rinciannya yaitu sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2020 dan sebesar Rp1,2 juta pada tahun 2021.
Pemerintah memberikan bantuan dana atau BLT UMKM 2021 tersebut kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di Indonesia. Hanya saja, tidak semua pihak bisa mendapatkan.
Bagi para pelaku usaha mikro yang sudah menerima BLT UMKM 2020 sebesar Rp2,4 juta, maka kemungkinan besar di tahun 2021 juga akan mendapatkan lagi sebesar Rp1,2 juta.
Untuk mendapatkan BLT UMKM tahun 2021 ini, Anda perlu memeriksa NIK KTP di dalam laman resmi link eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id.
- Cara cek data penerima BLT UMKM/BPUM 2021 melalui laman eform.bri.co.id
- Akses laman resmi eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi
- Klik "Proses Inquiry"
- kemudian, pada layar akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak
- Cek nama penerima BLT UMKM juga bisa melalui laman https://banpresbpum.id
- Akses laman https://banpresbpum.id
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Klik "Cari"
- Kemudian, akan muncul pemberitahuan apakah terdaftar atau tidaknya sebagai penerima dana BLT UMKM
Bagaimana jika belum pernah mendapatkan BLT UMKM tahun 2020 maupun tahun 2021?
Jika belum pernah pernah mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dan Rp1,2 juta ini, maka Anda perlu untuk melakukan pengajuan ke dinas koperasi di kabupaten atau kota tempat Anda tinggal.
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021 tahap kedua ini dibuka hingga 28 Juni 2021. Pastikan Anda mendaftar untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
- Berikut tata cara pengajuan BLT UMKM/BPUM 2021
1. Siapkan dokumen wajib berikut ini:
-Fotokopi KTP elektronik (E-KTP)
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan
2. Setelah dokumen siap, maka calon penerima BLT UMKM menyerahkan dokumen tersebut kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM di kota/kabupaten
3. Bagi pengajuan baru (tidak pernah mendaftar sebelumnya), wajib mengisi formulir. Formulir disediakan di dinas koperasi setempat dan data yang perlu diisi antara lain:
- NIK KTP elektronik
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap KTP elektronik
- Alamat KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang Usaha
- Nomor telepon yang dapat dihubungi, seperti telepon, SMS ataupun melalui Whatsapp
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan bahwa proses pengajuan BLT UMKM 2021 sudah memasuki tahap ke dua. Pendaftaran BLT UMKM/BPUM ini masih bisa dilakukan hingga 28 Juni 2021.***
Disclaimer: artikel ini telah tayang di Seputar Tangsel dengan judul "Dapatkan BLT UMKM Sebesar Rp3,6 Juta, Berikut Panduan untuk Cek Data"