Info Terbaru! Gagal Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Mungkin Anda Termasuk 5 Golongan Ini, Segera Lengkapi Syaratnya

- 17 April 2021, 17:00 WIB
Syarat dan Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dengan Login eform.bri.co.id/bpum
Syarat dan Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dengan Login eform.bri.co.id/bpum /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEPUTAR LAMPUNG – Pemerintah optimis dengan adanya pendistribusian BPUM atau BLT UMKM tahun 2021 bisa membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha mikro yang sempat redup bahkan ada yang sampai mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Namun, saat anda ingin mengajukan BPUM 2021 diharapkan untuk memahami secara detail bentuk usaha yang memenuhi syarat dalam pengajuan BLT UMKM tahun 2021.

Pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk pelaku usaha Mikro agar mengurus BPUM 2021 ke dinas koperasi agar nama anda benar-benar terdaftar sebagai penerima BLT UMKM yang diharapkan bantuan tersebut dapat bermanfaat untuk keberlangsungan usaha mikro yang anda jalani saat ini.

Baca Juga: Daftar Resep Bahan Dasar Kurma Cocok Untuk Menu Buka Puasa Ramadhan 1442 H/2021: Ada Puding Kurma Lumer

Sebagian masyarakat mungkin belum mengetahui apa saja syarat untuk mengajukan bantuan presiden (Banpres) Produktif 2021 atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta. Padahal syarat untuk mendapatkan bantuan sangat mudah, jika dipahami benar-benar oleh pelaku usaha mikro.

Namun, yang menjadi masalah saat ini adalah kurangnya sosialisasi pemerintah daerah setempat untuk menginformasikan BPUM 2021 kepada masyarakat desa ataupun kota.

Terutama di ranah pemerintah kabupaten yang ada di daerah terpencil yang mana penyalurannya sangat lamban dan kurangnya akses informasi masyarakat untuk mengajukan bantun BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Benar Bahwa Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Lengkapnya Menurut Mazhab Syafi'i

Padahal pemkab daerah bisa memanfaatkan sosial media untuk menyebarluaskan informasi BPUM tersebut, sehingga masyarakat berlomba-lomba untuk berusaha mengajukan hak mereka yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PR Depok


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah