Mudik Lebaran Diperbolehkan? Jangan Senang Dulu, Penuhi Berbagai Syarat Berikut Ini Jika Ingin Pulang Kampung!

- 17 April 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Freepik

SEPUTAR LAMPUNG - Pulang ke kampung halaman untuk merayakan hari raya Idul Fitri merupakan salah satu kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Biasanya, masyarakat Indonesia akan mulai melakukan perjalanan pulang kampung atau populer disebut mudik H-7 sebelum lebaran.

Perjalanan ini bertujuan untuk melepas rindu dengan saudara ataupun orang tua yang ada di kampung halaman.

Baca Juga: Viral! Pria yang Memukul Perawat di RS Siloam Sriwijaya Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca Juga: Hati-Hati! Menu Buka Puasa yang Disimpan di Kulkas, Bisa Sebabkan Keracunan: Begini Penjelasan dan Solusinya

Selain itu, kegiatan ini juga dapat mempererat kesolidan hubungan antar orang tua dan anak.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai, pemerintah mengimbau masyarakat untuk sebaiknya tidak mudik demi menekan angka penambahan pasien positif.

Kabar terbarunya, mudik lebaran di tahun 2021 ternyata masih dilakukan tetapi hanya di waktu tertentu dan wajib membaca syarat yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tahukah Anda ? Ternyata Allah SWT Tugaskan 3 Kesibukan Ini Kepada Para Malaikat Tiap Bulan Ramadhan

Baca Juga: Hati-Hati! Siklon Tropis Surigae Terjang 9 Provinsi di Indonesia, Wilayah Apa Saja yang Kena dan Dampaknya

Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman sebelum libur Idul Fitri 2021.

Sehingga, masyarakat bisa melakukan mudik sebelum tanggal 26 April sampai 5 Mei 2021.

Di waktu tersebut, Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) akan diberlakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Daftar Resep Bahan Dasar Kurma Cocok Untuk Menu Buka Puasa Ramadhan 1442 H/2021: Ada Puding Kurma Lumer

Baca Juga: Sering Tampil Modis Sebagai Andin di Sinetron Ikatan Cinta, Intip 6 Harga Pakaian dan Aksesori Amanda Manopo

Masyarakat diperbolehkan melintas dengan syarat membawa surat keterangan sehat.

"Pada masa tersebut, checkpoint akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma dalam sebuah webinar, Selasa, 13 April 2021.

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," ujarnya dikutip dari PMJ News, Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Benar Bahwa Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Lengkapnya Menurut Mazhab Syafi'i

Baca Juga: Ramadhan 1442 H/2021 Masih Dibayangi Penularan Virus Covid-19, Berikut Tips Agar Tetap Bugar Jalani Puasa

Roma juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga akan memutarbalikkan kendaraan jika penumpang tidak melengkapi diri dengan surat kesehatan.

Pemantauan dan pemeriksaan Covid-19 akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kendaraan yang mempunyai kepentingan baru bisa melakukan perjalanan dengan syarat membawa surat perjalanan dinas dari instansi terkait.

Baca Juga: Lagi, Suzy dan Shin Dong Yup Kembali Didapuk Jadi Pembawa Acara Baeksang Arts Awards ke-57

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 Halaman 205 Kegiatan Berbasis Literasi : Mengenal Teknologi Transportasi Laut

Syarat-syarat tersebut diberikan agar masyarakat berpikir ulang untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

"Ini jadi salah satu contoh (perkiraan) arus mudik yang kita dahului. Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos check point yang sudah dijelaskan diawal," ucapnya.

Hari Raya Idul Fitri 1442 H mempunyai dua hari libur nasional yakni pada tanggal 13-14 Mei dan tanggal 12,17-19 Mei 2021 sebagai hari cuti bersama selama 4 hari.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Perjalanan Karier Arya Saloka, Penggemar Mas Aldebaran Ikatan Cinta Wajib Tahu!

Namun, cuti bersama Idul Fitri 2021 kini hanya satu hari setelah direvisi oleh pemerintah yang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.

Dilansir dari Portal Jember dalam artikel "Akhirnya Mudik Lebaran Diperbolehkan di Waktu Ini, Simak Apa Saja Persyaratannya", hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 2021 mengalami pemangkasan dan hanya jatuh pada tanggal 12 Mei 2021.

Sedangkan tanggal 13 dan 14 Mei 2021 ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Fitri. ***(Siska Anggraeni/Portal Jember)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah