Link Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) BPUM 2021 Online, Lengkap Tata Caranya, Mudah dan Cepat

- 9 April 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM
Ilustrasi bantuan BPUM /Kementerian Perdagangan dan UMKM/

SEPUTAR LAMPUNG - Sebelum melakukan pendaftaran BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) 2021 diharapkan pelaku usaha menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pemberkasan pendaftaran, seperti Surat Keterangan Usaha atau (SKU).

Surat Keterangan Usaha wajib anda buat untuk pengajuan BPUM 2021 atau biasa disebut dengan BLT UMKM, karena SKU merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SKU dipastikan tidak bisa mendaftar BPUM 2021, karena menjadi syarat utama pelaku usaha untuk memperoleh bantuan produktif usaha mikro.

Baca Juga: Tahukah Anda? Pemerintah Akan Segera Meresmikan 8 Provinsi Baru di Indonesia, Diantaranya Kepulauan Nias

Proses pembuatan surat keterangan usaha tahun 2021 bisa dilakukan secara online maupun secara langsung ke dinas terkait, yakni dinas koperasi melalui surat pengantar desa agar anda mudah memperoleh izin pengurusan usaha.

Selain itu, pembuatan SKU online bisa dilakukan dimana saja dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha bisa membuat SKU melalui laman website Online Single Submission (OSS).

Cara tersebut sudah lama dilakukan oleh pelaku usaha yang ingin mendapatkan SKU secara online tanpa susah payah datang ke Dinas Koperasi setempat Kemudahan ini bisa anda terapkan untuk mendapatkan surat legalitas usaha yang nantinya digunakan mendaftar BPUM 2021 tahap selanjutnya.

Baca Juga: Warga Lampung yang Sudah Mendaftar BLT UMKM Tapi Belum Menerima, Tidak Perlu Daftar Lagi!

Berikut Persyaratan Pembuatan SKU Secara Langsung ke Dinas Koperasi, diantaranya adalah

1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
4. Surat Pernyataan/Permohonan
5. Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah