3. Jenis pasal yang dilanggar;
4. Tenggang waktu konfirmasi;
5. Link serta kode referensi;
6. Lokasi dan waktu pelanggaran;
Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi.
Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Kemudian, mengikuti petunjuk yang ada.
Adapun, ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, yaitu;