Ada 244 Kamera yang Bertugas untuk Menilang Pelanggar Lalu Lintas, Ini Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik

- 25 Maret 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi. Petugas Sat Lantas Wonogiri sudah menggunakan helem Kopek, dalam pelaksanaan tilang elektronik.
Ilustrasi. Petugas Sat Lantas Wonogiri sudah menggunakan helem Kopek, dalam pelaksanaan tilang elektronik. /Pixabay/StockSnap

3. Jenis pasal yang dilanggar;

4. Tenggang waktu konfirmasi;

5. Link serta kode referensi;

6. Lokasi dan waktu pelanggaran;

Baca Juga: Sering Merasa Lemas Saat Berpuasa? Berikut 8 Cara Jitu Jaga Kesehatan Saat Bulan Ramadhan 1442 H/2021

Baca Juga: Kenalkan Pada si Kecil Yuk Bunda! Ini 10 Hewan Istimewa yang Dijamin Masuk Surga: Ada Semut, Sapi dan Anjing

Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi.

Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Kemudian, mengikuti petunjuk yang ada.

Adapun, ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, yaitu;

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Sisyphus: The Myth Episode 11 Jam 19:00 WIB: Mampukah Cho Seung Woo Selamatkan Park Shin Hye?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x