Dari penjelasan Sambodo, ETLE mobil akan menangkap video dan foto kendaran yang kemudian akan dianalisa oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.
Dari analisa tersebut akan ditemukan jenis pelanggaran hingga waktu pelanggaran terjadi, dan juga pelat nomornya akan terlihat.
"Dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan 1442H/2021 Pemprov Lampung akan Adakan 80 Pasar Murah
Pelanggar yang terkena tilang elektronik akan mendapatkan denda yang berbeda-beda, sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Bagi Anda yang penasaran dengan cara pembayaran denda tilang ETLE atau tilang elektronik, dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Bisa Lewat Online", simak caranya berikut ini;
1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;