Ada 244 Kamera yang Bertugas untuk Menilang Pelanggar Lalu Lintas, Ini Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik

- 25 Maret 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi. Petugas Sat Lantas Wonogiri sudah menggunakan helem Kopek, dalam pelaksanaan tilang elektronik.
Ilustrasi. Petugas Sat Lantas Wonogiri sudah menggunakan helem Kopek, dalam pelaksanaan tilang elektronik. /Pixabay/StockSnap

Baca Juga: Bocoran Sinopsis 'Mouse' Episode 7 Jam 20.30 WIB: Lee Seunggi Sadar, Benarkah Dia Psikopat yang Sebenarnya?

Dari penjelasan Sambodo, ETLE mobil akan menangkap video dan foto kendaran yang kemudian akan dianalisa oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.

Dari analisa tersebut akan ditemukan jenis pelanggaran hingga waktu pelanggaran terjadi, dan juga pelat nomornya akan terlihat.

"Dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Terbaru dan Lengkap untuk Wilayah Kota Bandarlampung Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah

Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan 1442H/2021 Pemprov Lampung akan Adakan 80 Pasar Murah

Pelanggar yang terkena tilang elektronik akan mendapatkan denda yang berbeda-beda, sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Bagi Anda yang penasaran dengan cara pembayaran denda tilang ETLE atau tilang elektronik, dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Bisa Lewat Online", simak caranya berikut ini;

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x