Tetapi tak hanya di ruas jalur utama saja, ETLE juga akan dipasang di jalur TransJakarta hingga jalan tol.
Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede menjelaskan dibuatnya sistem tilang elektronik ini untuk mempermudah kerja anggota kepolisian di lapangan.
"Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas.
"Sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” kata Abrianto dalam keteranganya.
Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Wajib Disimak, 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak oleh Tilang Elektronik ETLE", perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan diarah oleh sistem tilang elektronik ETLE ini.
Pelanggaran tersebut dijelaskan secara detail dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).