Tahukah Anda Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan Hari Ini? Berikut 10 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

- 23 Maret 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik, info lengkap 12 daerah yang terapkan, jenis pelanggaran dan cara bayarnya.
Ilustrasi kamera tilang elektronik, info lengkap 12 daerah yang terapkan, jenis pelanggaran dan cara bayarnya. /TMC

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tema 8 Kelas 4 Halaman 50-100 Keunikan Daerah Tempat Tinggalku, Buku Tematik SD/MI Subtema 1-2

Ada pelanggaran seperti melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, ataupun penggunaan telefon genggam ketika sedang di jalan raya.

Penasaran dengan daftar lengkapnya?

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x