PRAKTIS! Blokir STNK Mobil dan Motor yang Dijual Kini Bisa Dilakukan dari Rumah, Begini Cara dan Syaratnya

- 23 Maret 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK.
Ilustrasi BPKB dan STNK. /Indonesia.go.id

Nantinya akan ada data kendaraan yang teregistrasi berdasarkan NIK ataupun NPWP yang Anda daftarkan.

Baca Juga: Gawat! Ahli Mengatakan Pencemaran Lingkungan Bisa 'Musnahkan' Sperma pada 2045, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Jika ingin melakukan blokir dari kendaraan tersebut, pilih jenis pelayanan apor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor Anda.

Siapkan juga dokumen-dokumen yang harus diunggah demi melakukan blokir STNK mobil motor yang akan dijual. Dokumen tersebut seperti :

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Keenam dokumen tersebut adalah dokumen yang wajib Anda miliki.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Tak Perlu Antre Lagi, Blokir STNK Mobil dan Motor yang Dijual Bisa Dilakukan dari Rumah".

Jika salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka Anda diharuskan melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Jika semua data sesuai, pihak berwenang pun akan langsung melakukan blokir terhadap kendaraan yang terdaftar tersebut.

Selamat, Anda pun tidak perlu lagi mengantri berjam-jam demi bisa memblokir STNK mobil motor yang akan dijual.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x