SEGERA Cek STNK Anda! Mati Dua Tahun Bakal Diblokir dan Tidak Bisa Diregistrasi Kembali

- 2 November 2020, 09:05 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan.
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan. /Astra/

SEPUTAR LAMPUNG - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.

STNK merupakan salah satu dokumen kendaraan yang harus selalu dibawa oleh pengendara. Masa berlaku STNK sendiri adalah 5 tahun.

Pada setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Baca Juga: Penembakan Kembali Terjadi di Prancis, Seorang Pendeta Luka Parah Ditembak Pria Tak Dikenal

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berkendara, pihak kepolisian tengah melakukan sosialisasi terhadap masa berlaku STNK.

Terkait dengan hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Untuk saat ini, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebelum resmi diberlakukan.

Baca Juga: Jadi Lumbung Cabai, Desa di Lampung Ini Kembangkan Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pengairan

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya sebagaimana dilansir dari PMJNews menyebut apabila tidak melakukan registrasi ulang dua tahun registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka akan dilakukan pemblokiran.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x