SEPUTAR LAMPUNG - Pajak progresif akan dikenakan pada mereka yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
Besarnya pajak progresif ini adalah sebesar 2-3 persen, sehingga pajak kendaraan untuk kendaraan baru yang dimiliki akan terus besar.
Seringkali, pajak kendaraan progresif ini dikenakan pada kendaraan yang sudah bukan milik kita lagi. Berpindah tangan karena dijual misalnya.
Pajak progresif sendiri adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.
Baca Juga: Review dan Harga Xiaomi Mi 10T dan 10T Pro, Cuma Beda Rp 1 Juta Tapi Speknya Luar Biasa
Ini membuat tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.
Untuk menghindari pajak progresif terutama atas kendaraan yang bukan milik kita lagi, bisa kita lakukan dengan memblokir kendaraan yang lama.
Pemblokiran ini relatif mudah, bisa dilakukan tanpa harus datang ke Samsat terdekat. Karena bisa dilakukan secara online.
Untuk blokir kendaran bermotor yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta bisa secara online dengan mengakses situs https://pajakonline.jakarta.go.id.