PRAKTIS! Blokir STNK Mobil dan Motor yang Dijual Kini Bisa Dilakukan dari Rumah, Begini Cara dan Syaratnya

- 23 Maret 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK.
Ilustrasi BPKB dan STNK. /Indonesia.go.id

SEPUTAR LAMPUNG - Jual beli kendaraan lama kini semakin sering dilakukan oleh masyarakat.

Aktivitas jual beli ini menjadi solusi yang win win solution bagi mereka yang ingin menjual kendaraan lamanya dengan cepat.

Dari sisi pembeli juga dimudahkan karena bisa mendapatkan kendaraan dengan budget yang lebih terjangkau.

Namun, di balik sejumlah kemudahan dan kelebihannya ini, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Sering Hilang Fokus Saat Belajar? Lakukan 10 Hal Ini Supaya Mudah Memahami Pelajaran, Salah Satunya Diskusi

Terutama dari segi penjual yang kendaraannya masih diatasnamakan dirinya. Jika iya dan tak segera diurus, ia bisa dikenai pajak progresif jika membeli membeli kendaraan lagi.

Bagi Anda yang mengalami ini, tidak perlu repot mengurus pemblokiran kendaraan lama yang sudah dijual.

Menjual mobil atau motor kepada orang lain seringkali memerlukan proses yang cukup banyak.

Salah satu proses yang harus dilakukan adalah melakukan blokir STNK kendaraan yang akan dijual agar tidak kena pajak progresif.

Biasanya layanan ini harus dilakukan dengan cara mengantri berjam-jam di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di kota-kota Anda.

Tetapi kini, polisi sudah membuat layanan yang memungkinkan agar blokir STNK mobil motor tersebut bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Tahukah Anda? Makan Telur Tinggi Omega-3 Ternyata Bahaya untuk Orang dengan Kondisi Seperti Ini, Hati-Hati!

 

Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, kegiatan blokir STNK mobil motor ini bisa dilakukan secara online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Cara yang dilakukan pun terhitung cukup mudah dan tidak perlu berbelit-belit.

Pertama, Anda harus membuka situs tersebut dan mengisi form registrasi. Di dalam form registrasi tersebut ada beberapa data yang harus diisi seperti nomor NIK (pribadi) ataupun NPWP (Badan Usaha).

Jika sudah berhasil, maka Anda akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi.

 

Selanjutnya, wajib pajak bisa langsung login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online.

Nantinya akan ada data kendaraan yang teregistrasi berdasarkan NIK ataupun NPWP yang Anda daftarkan.

Baca Juga: Gawat! Ahli Mengatakan Pencemaran Lingkungan Bisa 'Musnahkan' Sperma pada 2045, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Jika ingin melakukan blokir dari kendaraan tersebut, pilih jenis pelayanan apor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor Anda.

Siapkan juga dokumen-dokumen yang harus diunggah demi melakukan blokir STNK mobil motor yang akan dijual. Dokumen tersebut seperti :

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Keenam dokumen tersebut adalah dokumen yang wajib Anda miliki.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Tak Perlu Antre Lagi, Blokir STNK Mobil dan Motor yang Dijual Bisa Dilakukan dari Rumah".

Jika salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka Anda diharuskan melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Jika semua data sesuai, pihak berwenang pun akan langsung melakukan blokir terhadap kendaraan yang terdaftar tersebut.

Selamat, Anda pun tidak perlu lagi mengantri berjam-jam demi bisa memblokir STNK mobil motor yang akan dijual.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x