SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah Jepang mengumumkan akan melarang warga dari semua negara untuk masuk ke wilayahnya demi mencegah penyebaran jenis virus corona Inggris yang lebih menular, Sabtu, 26 Desember 2020.
Larangan itu akan berlaku mulai Senin, 28 Desember 2020, hingga akhir Januari. Warga negara Jepang dan orang asing yang tinggal di Jepang akan diizinkan untuk kembali ke negara tersebut.
Menurut pemerintah Jepang, hingga Jumat, lima orang yang melakukan perjalanan dari Inggris dipastikan terinfeksi virus corona jenis baru tersebut.
Baca Juga: Pesona Gelombang Cinta Tak Ada Matinya, Ini 4 Jenis Anthurium Mahal yang Banyak Dicari Kolektor
Baca Juga: Jangan Panik Nama dan NIK Tidak Ada di E-Form BRI, Masih Berpeluang Dapat BLT UMKM, Begini Caranya
Dikutip oleh Seputar Lampung dari Nikkei Asia, sejak Oktober, Jepang telah mengizinkan masuk mereka yang tinggal setidaknya selama tiga bulan dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari.
Munculnya virus corona jenis baru tersebut mendorong pemerintah untuk mencabut Inggris dari daftar pada Kamis dan Afrika Selatan pada Sabtu. Sekarang penerbitan semua visa jangka panjang tersebut akan ditangguhkan.
Permintaan karantina 14 hari akan berlaku untuk semua orang Jepang yang kembali dari luar negeri.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Bulan Desember Sudah Cair, Tapi Peserta Diminta Bersabar Karena Hal Ini