PRAKTIS! Blokir STNK Mobil dan Motor yang Dijual Kini Bisa Dilakukan dari Rumah, Begini Cara dan Syaratnya

- 23 Maret 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK.
Ilustrasi BPKB dan STNK. /Indonesia.go.id

Biasanya layanan ini harus dilakukan dengan cara mengantri berjam-jam di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di kota-kota Anda.

Tetapi kini, polisi sudah membuat layanan yang memungkinkan agar blokir STNK mobil motor tersebut bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Tahukah Anda? Makan Telur Tinggi Omega-3 Ternyata Bahaya untuk Orang dengan Kondisi Seperti Ini, Hati-Hati!

 

Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, kegiatan blokir STNK mobil motor ini bisa dilakukan secara online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Cara yang dilakukan pun terhitung cukup mudah dan tidak perlu berbelit-belit.

Pertama, Anda harus membuka situs tersebut dan mengisi form registrasi. Di dalam form registrasi tersebut ada beberapa data yang harus diisi seperti nomor NIK (pribadi) ataupun NPWP (Badan Usaha).

Jika sudah berhasil, maka Anda akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi.

 

Selanjutnya, wajib pajak bisa langsung login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x