Biasanya layanan ini harus dilakukan dengan cara mengantri berjam-jam di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di kota-kota Anda.
Tetapi kini, polisi sudah membuat layanan yang memungkinkan agar blokir STNK mobil motor tersebut bisa dilakukan secara online.
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, kegiatan blokir STNK mobil motor ini bisa dilakukan secara online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Cara yang dilakukan pun terhitung cukup mudah dan tidak perlu berbelit-belit.
Pertama, Anda harus membuka situs tersebut dan mengisi form registrasi. Di dalam form registrasi tersebut ada beberapa data yang harus diisi seperti nomor NIK (pribadi) ataupun NPWP (Badan Usaha).
Jika sudah berhasil, maka Anda akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi.
Selanjutnya, wajib pajak bisa langsung login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online.