PNS Siap-siap Cek Rekening, Presiden Jokowi Beri Tunjangan Baru dengan Jumlah Cukup Menggiurkan

- 16 Januari 2021, 17:45 WIB
ILUSTRASI tunjangan penghasilan PNS.*/ANTARA
ILUSTRASI tunjangan penghasilan PNS.*/ANTARA /

Baca Juga: Bisa ke Luar Kota Tanpa Tes Covid Lagi, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Sudah Vaksin

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres Nomor 3 tahun 2021, dikutip Galamedianews Sabtu 16 Januari 2021.

Dalam Perpres tersebut, adatiga jabatan fungsional yang mendapat tunjangan, yakni Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia sebesar Rp960.000 dan kedua Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000.

Lalu ketiga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.

Sedangkan Perpres NOmor 4 Tahun 2021 mengatur jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya Rp1.380.000.

Baca Juga: Ini Alasan WhatsApp Nyerah Luncurkan Fitur Baru, Takut Penggunanya Kabur?

Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000.

Kemudian pada Perpres Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara, disebutkan ada empat jenjang Jabatan Fungsional Keahlian.

Yaitu pertama Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000.

Ketiga Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan terakhir Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x