Terakhir Perpres Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Baca Juga: Wajib Baca! Pemilik Kartu Tani Bakal Dapat Pupuk Subsisi, Berikut Penjelasannya
Disebutkan ada tiga Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp960.000.
Kemudian Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp540.00O. Serta Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp360.000.
Berikut besaran tunjangan untuk masing-masing jabatan:
1. Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960 ribu;
- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;
- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil sebesar Rp360 ribu
2. Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara