SEPUTAR LAMPUNG - Banyak alasan mengapa menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS diidamkan oleh banyak orang.
Selain gaji yang pasti, tunjangan adalah salah satu daya pikat lainnya. Tunjangan ini pun banyak macamnya.
Di masa pandemi saat ini di mana pemerintah menggelontorkan banyak program bantuan, sebagian PNS juga mendapatkannya namun dalam cara dan bentuk yang berbeda.
Yakni melalui tunjangan yang diberikan pada sejumlah jabatan fungsional. Artinya, tunjangan baru ini tidak diperuntukkan untuk semua PNS.
Baca Juga: Dokumen Penting Rawan Rusak dan Hilang karena Bencana, Kemenag Bakal Digitalisasi Arsip KUA
Kebijakan ini sebenarnya sudah cukup lama diusulkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Hingga akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tambahan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan. Mereka adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
Dasar hukumnya Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.