PNS Bolos Kerja di Hari Pertama Usai Libur Natal, Siap-siap dapat Sanksi Tegas!

- 27 Desember 2020, 20:37 WIB
Ilustrasi libur akhir tahun.
Ilustrasi libur akhir tahun. /ANTARA/HO-Angkasa Pura II/

SEPUTAR LAMPUNG - Libur akhir tahun yang cukup panjang meski telah dipangkas 3 hari, seringkali dimanfaatkan masyarakat untuk liburan atau ke luar kota.

Sejak jauh hari, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sudah diingatkan agar tidak bepergian jika tidak sangat mendesak dan karena alasan yang jelas.

Beberapa daerah bahkan memberi aturan yang sangat ketat berikut sanksinya jika ASN atau PNS di daerahnya melanggar aturan ini, termasuk bolos kerja pada hari pertama usai hari libur.

Baca Juga: Dekati Enam Ribu Kasus, Kota Bandarlampung Masuk dalam 60 Kabupaten/Kota Berisiko Tinggi Covid-19

Pada hari pertama masuk kerja usai hari libur, seringkali didapati PNS yang masih 'memperpanjang' liburannya. Entah karena belum pulang, atau terlalu lelah usai perjalanan yang cukup jauh.

Salah satu daerah yang sudah mempersiapkan sanksi tegas bagi PNS yang bolos di hari pertama kerja adalah Kabupaten Ciamis.

Bagi PNS di Kabupaten Ciamis yang mangkir kerja pada hari pertama usai libur Natal 2020, bakal mendapat sanksi tegas.

“Saya ingatkan ASN jangan coba-coba mangkir atau membolos paska libur Natal. Hari Senin 28 – 30 Desember 2020 adalah hari kerja efektif. Jika terbukti membolos, sanksi tegas bakal menanti,” tutur Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat pada Minggu, 27 Desember 2020.

Baca Juga: Cara Mengecek Daftar Penerima BLT UMKM Gelombang 2 Tahun 2020, Lakukan dengan Tiga Cara Berikut Ini

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x