SEPUTARLAMPUNG.COM – Pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2023 pada 15-18 Oktober 2023. Kini peserta lolos bersiap untuk mengikuti tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Perlu diingat, usai seleksi administrasi CPNS 2023, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilewati peserta, mulai SKD, SKB, hingga wawancara dan ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bisa dikatakan bahwa tahapan yang harus dilewati peserta CPNS 2023 ini cukup panjang prosesnya.
Jika menilik jadwal resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka rekutmen ASN ini akan selesai pada Maret 2024.
Sebagai informasi, jadwal SKD akan mulai diberikan kepada peserta pada 1-4 November 2023. Kemudian pada 5-8 November 2023 adalah pengumuman daftar peserta dan waktu pelaksanaan SKD. Setelah itu, tahap SKD akan digelar pada 9-18 November 2023.
Penting diketahui oleh setiap peserta yang lolos ke tahap seleksi komptensi dasar, yakni kewajiban untuk cetak kartu ujian tes SKD.
Pencetakan kartu ujian SKD CPNS 2023 ini bisa dilakukan setelah pengumuman pasca sanggah, yang dijadwalkan pada 22-28 Oktober 2023.
Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023
Berikut ini adalah langkah untuk cetak kartu ujian CPNS 2023:
- Akses portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan password Anda saat mendaftar
- Masuk ke bagian halaman Resume Pendaftaran dan klik "Cetak Kartu Peserta Ujian"
- Kartu Peserta Ujian pun akan terunduh ke perangkat ponsel atau komputer Anda
- Cetak Kartu ujian itu, yang nantinya di bawa saat pelaksanaan SKD
Sekadar informasi, pada tahap SKD CPNS 2023, peserta wajib mencapai nilai ambang batas atau passing grade agar bisa lolos ke tahap selanjutnya, yakni SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Ada 3 materi yang akan diujikan, yakni Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dengan jumlah soal sebanyak 311.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, soal TKP berjumlah 45 , TIU 35 Soal, dan TWK 30 Soal.
Sementara untuk passing grade yang harus dicapai adalah sebagai berikut:
TIU: 80 poin
TWK: 65 poin
TKP: 166 poin
Demikian hal yang harus dilakukan peserta CPNS 2023 yang telah lolos tahapan seleksi administrasi, lengkap dengan ulasan mengenai tahap SKD hingga passing grade yang wajib dicapai untuk lolos ke tahap SKB.***