SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau honorer kian dekat. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, persoalan pegawai honorer bisa rampung pada 28 November 2023.
Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas telah menegaskan bahwa tidak ada lagi perekrutan pegawai honorer, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Diketahui bahwa saat ini pegawai honorer di Indonesia yang terdata sebanyak 2,3 juta orang. Jumlah ini membludak dari perkiraan pemerintah.
Untuk itulah pemerintah terus mematangkan strategi dalam penyelesaian pegawai honorer atau tenaga non-ASN.
Baca Juga: Daftar Nama yang Lolos Pengumuman Seleksi Mandiri SMJU UNS 21 Juli 2023 Jalur Nilai UTBK dan UTUL
Pemerintah berkomitmen tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam penyelesaian tenaga honorer ini.
Bahkan Komisi II DPR RI mengungkap bahwa pihaknya akan memperjuangkan nasib tenaga honorer agar bisa dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nantinya tenaga honorer diharapkan dapat diangkat menjadi ASN PPPK, penuh waktu (full time) maupun paruh waktu (part time), serta diusahakan bisa mendapatkan pensiun.
Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri di ITS, UNNES, UNIMED, dan UNPAD di Sini, Diumumkan Hari Ini!