SEPUTARLAMPUNG.COM – Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang. Berapa persen naiknya? Simak rincian tunjangan tambahan yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil Golongan 1-4 berikut ini.
Kabar kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023 ini tentu menjadi hadiah mengembirakan bagi para abdi negara, mengingat terakhir kali gaji PNS naik adalah pada 2019 lalu sebesa 5 persen.
Lantas, berapa persen kenaikan gaji PNS kali ini?
Hingga berita ini ditulis, belum ada bocoran pasti berapa jumlah kenaikan gaji PNS yang akan diberikan. Kabar yang beredar menyebutkan sebesar tujuh persen. Namun, ini belum bisa dipastikan sebelum ada info resmi dari pemerintah.
Adapun kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 ini bukan hanya bagi ASN, tetapi juga bagi TNI, Polri dan pensiunan.
Pengumuman kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023 mendatang.
"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," kata Menteri Keuangan (Menkeu( Sri Mulyani usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, dikutip Seputarlampung.com dari Antara, Rabu, 9 Agustus 2023.