Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Berapa Persen? Ini Rincian Tunjangan Tambahan bagi Golongan 1-4

- 9 Agustus 2023, 07:15 WIB
 Presiden Jokowi akan umumkan langsung kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023. Berapa persen kenaikannya. Simak tambahan tunjangan yang akan didapat oleh PNS Golongan 1-4 berikut ini.
Presiden Jokowi akan umumkan langsung kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023. Berapa persen kenaikannya. Simak tambahan tunjangan yang akan didapat oleh PNS Golongan 1-4 berikut ini. /sscasn.bkn.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang. Berapa persen naiknya? Simak rincian tunjangan tambahan yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil Golongan 1-4 berikut ini.

Kabar kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023 ini tentu menjadi hadiah mengembirakan bagi para abdi negara, mengingat terakhir kali gaji PNS naik adalah pada 2019 lalu sebesa 5 persen.

Lantas, berapa persen kenaikan gaji PNS kali ini? 

Hingga berita ini ditulis, belum ada bocoran pasti berapa jumlah kenaikan gaji PNS yang akan diberikan. Kabar yang beredar menyebutkan sebesar tujuh persen. Namun, ini belum bisa dipastikan sebelum ada info resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Kejaksanaan Segera Buka, Ini Bocoran Formasi dan Syaratnya

Adapun kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 ini bukan hanya bagi ASN, tetapi juga bagi TNI, Polri dan pensiunan.

Pengumuman kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023 mendatang.

"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," kata Menteri Keuangan (Menkeu( Sri Mulyani usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, dikutip Seputarlampung.com dari Antara, Rabu, 9 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA PMK Nomor 49 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x