SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sudah kembali dilakukan untuk siswa SD hingga PKBM per hari ini, 7 Juni 2023.
Di mana ada sebanyak 664.936 siswa SD hingga PKBM yang mendapatkan bantuan dana pendidikan dari APBD Pemprov DKI Jakarta ini.
Perlu diingat, ada aturan baru dalam penggunaan dana KJP Plus tahap 1 2023, di mana penerimanya hanya bisa tarik tunai maksimal Rp100.000 tiap periode pencairannya.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat 9 Juni 2023 Tema Pilihan Jelang Idul Adha 1444 H: Niatkan Diri untuk Berkurban
Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 2023
Siswa SD-PKBM bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
Ikuti petunjuk yang ada seperti mengisi NIK, Pilih Tahun Penyaluran, dan Pilih Tahap Penyaluran.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2023 dan Aturan Penggunaannya
Ini besaran dana dan aturan penggunaan dana KJP Plus tahap 1 2023 yang perlu diperhatikan oleh penerimanya, yakni:
- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.
Di mana dana Rp250.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp135.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.
Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.
Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000.
- SMK: Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.
Di mana dana Rp450.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.
Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
Sisa biaya rutin dan biaya berkala hanya bisa digunakan secara non tunai per bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik yang berkolerasi dengan kepentingan pendidikan.
Di mana dananya bisa digunakan atau dibelanjakan melalui Merchant Resmi KJP Plus.
Daftar merchant resmi KJP Plus bisa dicek di https://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
Sama seperti pencairan dana KJP Plus tahap-tahap sebelumnya, bantuan dana pendidikan dari APBD DKI Jakarta hanya dicairkan melalui rekening Bank DKI.
Itulah informasi mengenai pencairan kembali dana KJP Plus tahap 1 2023.***