SEPUTARLAMPUNG.COM - Keluarga David menolak musyawarah diversi AG, anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan putra dari Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor Jonathan Latumahina tersebut.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar musyawarah diversi untuk AG.
Di mana musyawarah diversi AG dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Intip 4 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Melindungi Kulit dari Sinar Matahari Selama Ramadhan
Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto, musyawarah diversi tersebut dihadiri oleh pihak keluarga AG dan pihak keluarga korban David.
AG didampingi oleh orang tuanya, pembimbing kemasyarakatan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan pihak keluarga korban atau David didampingi juga dengan kuasa hukumnya.
Djumyanto mengatakan hasil dari upaya musyawarah diversi yang dilakukan hari ini menghasilkan keputusan bahwa pihak keluarga David menolak diversi atau penyelesaian di luar pengadilan.
“Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” ungkap Djumyanto.
Lalu bagaimana proses hukum yang harus dihadapi AG selanjutnya setelah musyawarah diversi ditolak?
Djumyanto sebelumnya menjelaskan bahwa jika upaya diversi gagal, proses terhadap AG akan berlanjut ke persidangan yang sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak.
Dalam kasus penganiayaan David, AG dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.***