Musyawarah Diversi AG Ditolak Keluarga David, Lalu Apa Tahapan Proses Hukum Selanjutnya?

29 Maret 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi - Musyawarah diversi AG atau kekasih Mario ditolak oleh keluarga David./ /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Keluarga David menolak musyawarah diversi AG, anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan putra dari Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor Jonathan Latumahina tersebut.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar musyawarah diversi untuk AG.

Di mana musyawarah diversi AG dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Intip 4 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Melindungi Kulit dari Sinar Matahari Selama Ramadhan

Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto, musyawarah diversi tersebut dihadiri oleh pihak keluarga AG dan pihak keluarga korban David.

AG didampingi oleh orang tuanya, pembimbing kemasyarakatan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan pihak keluarga korban atau David didampingi juga dengan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Ada 29 Sekolah Kedinasan 2023 yang Buka Pendaftaran, Resmi Dibuka mulai 1 April 2023, Ini Tahapan Seleksinya

Djumyanto mengatakan hasil dari upaya musyawarah diversi yang dilakukan hari ini menghasilkan keputusan bahwa pihak keluarga David menolak diversi atau penyelesaian di luar pengadilan.

“Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” ungkap Djumyanto.

Lalu bagaimana proses hukum yang harus dihadapi AG selanjutnya setelah musyawarah diversi ditolak?

Djumyanto sebelumnya menjelaskan bahwa jika upaya diversi gagal, proses terhadap AG akan berlanjut ke persidangan yang sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak.

Baca Juga: Ambil Item Gratis! Ini Kumpulan Redeem Code Genshin Impact Edisi Rabu, 29 Maret 2023, Jangan Sampai Kelewatan

Dalam kasus penganiayaan David, AG dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler