Inilah Perbedaan KTP Digital dan KTP-EL, Lengkap dengan Cara Membuat KTP Digital yang Wajib Diketahui

16 Februari 2023, 13:00 WIB
Perbedaan KTP Digital dengan KTP-EL dan cara membuat KTP Digital //Hendra Sulistiono/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Inilah cara membuat KTP Digital dan perbedaannya dengan KTP-EL yang wajib diketahui.

KTP Digital merupakan pemindahan identitas dari KTP-EL yang saat ini kita gunakan ke dalam ponsel pintar, baik berupa foto ataupun QR Code.

Dengan begitu, nantinya KTP Digital ini dapat diakses dengan menggunakan smartphone.

Lalu, bagaimanakah cara membuat KTP Digital yang nantinya akan dijadikan identitas bagi masyarakat Indonesia?

Apa saja perbedaan dari KTP Digital dan KTP-EL? Simak informasinya berikut.

Baca Juga: Top 8 SMA MA Terbaik di Pekalongan Jawa Tengah untuk Referensi PPDB 2023 Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Untuk mendapatkan KTP Digital, masyarakat tentu saja harus memiliki HP dengan berbasis android.

Selain itu juga, masyarakat Indonesia sebelumnya harus telah memiliki KTP-EL dan memiliki email aktif.

Cara Membuat KTP Digital

Berikut ini tata cara untuk membuat KTP Digital:

1. Masyarakat harus mendownload aplikasi Indentitas Kependudukan Digital terlebih dahulu di Playstore.

2. Kemudian klik "Registration" dan masukan data berupa NIK, Email dan nomor handphone dengan benar, selanjutnya lakukan swafoto (selfie)

3. Selanjutnya adalah lakukan Verifikasi wajah

Baca Juga: POPULER HARI INI: SMA Terbaik di Bekasi, Kampus Unggulan di Serang dan Kediri, serta Harga Samsung Galaxy A73

4. Kemudian, lakukan Scan Qr Code( Scan QR Code pada layar yang dibagikan Admin Dukcapil)

5. Cek Email yang Anda masukkan (Buka email untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi dari SIAK Terpusat)

6. Terakhir adalah lakukan Aktivasi (Lakukan aktivasi dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul pada halaman aktivasi)

Perbedaan KTP Digital dan KTP-EL adalah sebagai berikut:

KTP Digital nantinya terdapat barcode yang digunakan untuk identitas digital Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk SNBP Jalur Prestasi Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Nantinya juga, KTP Digital tak perlu lagi dilakukan pencetakan atau bisa disimpan kedalam dompet seperti KTP-EL melainkan di simpan di smartphone.

Selain itu, nantinya pengguna KTP Digital tidak perlu lagi di fotocopy untuk mengakses layanan publik.

Artinya penggunaan KTP Digital ini diharapkan ke depannya dapat lebih simpel dan terhindar dari pemalsuan identitas.

Demikian informasi perbedaan KTP Digital dengan KTP-EL dan cara membuat KTP Digital.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler