Mengenal 3 Jenis SIM C, Berikut Aturan yang Berlaku Mulai Awal Tahun Ini, Cek Besaran Biayanya

7 Januari 2023, 11:40 WIB
Ini persyaratan dan besaran biaya pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2. /Kemenpan RB

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kepolisian memberlakukan ketentuan terbaru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2023.

Ketentuan tersebut adalah penggolongan SIM C menjadi tiga yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Aturan ini berlaku karena Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM C, SIM C1 dan SIM C2 merupakan klasifikasi Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor yang digolongkan berdasar pada kapasitas mesin yang digunakan.

Baca Juga: 4 Kampus Terbaik di Parepare, Palopo, dan Tana Toraja Sulawesi Selatan, Masuk Peringkat Dunia EduRank 2022

SIM C biasa digunakan untuk para pengendara motor dengan mesin di bawah 250 CC.

Sedangkan SIM C1 digunakan pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 CC.

Lalu, SIM C2 digunakan oleh pengendara motor yang mengendarai motor 500 CC ke atas atau sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

SIM C diperlukan agar bisa mengendarai sepeda motor secara legal di mata hukum.

Baca Juga: Ada BBM Jenis Baru yang Mulai Dijual 1 Februari 2023, Apa Itu Bahan Bakar Nabati (BBN) Biodiesel B35?

Masyarakat yang mengendarai sepeda motor tanpa memiliki SIM C dianggap melanggar aturan.

Pengendara yang nekat berkendara tanpa membawa SIM bisa mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian.

Adapun persyaratan dan prosedurnya jika seseorang ingin membuat SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Dikutip Seputarlampung.com dari laman Kemenpan RB, berikut syarat untuk pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2:

1. Berusia 17 Tahun

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 3 (Tiga) lembar

3. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)

4. Melampirkan surat keterangan dokter

5. Mengisi formulir permohonan SIM baru (SIM C, SIM C1, SIM C2)

6. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan SIM (TP3S)

Baca Juga: Bansos Apa Saja yang Cair Januari 2023? Resmi, Ini 6 Bantuan Pemerintah yang Kembali Disalurkan Tahun Ini

Proses Pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2:

1. Pemohon datang ke Satpas SIM Polres dengan membawa berkas persyaratan

2. Pemohon menuju meja informasi untuk pengecekan kelengkapan berkas persyaratan

3. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diberikan formulir permohonan SIM (diisi lengkap)

4. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian

5. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan formulir permohonan SIM yang telah diisi lengkap ke petugas di loket pendaftaran untuk di registrasi

6. Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tunggu satpas untuk menunggu panggilan dari loket verifikasi dan identifikasi

Baca Juga: Ada 4 SMP Terbaik di Provinsi Lampung, Berdasarkan Rata-Rata IIUN 6 Tahun, Cek Daftarnya!

7. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi untuk melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, tanda tangan, dan pengambilan foto

8. Setelah selesai, pemohon akan diarahkan untuk mengikuti ujian tertulis

9. Apabila pemohon dinyatakan lulus ujian teori, maka bisa langsung melanjutkan ke ujian praktek

10. Ambil motor yang disediakan oleh petugas, lakukan ujian praktek tes pembuatan SIM C1 dan SIM C2

11. Apabila dinyatakan lulus, harap menunggu di ruang Satpas selama proses pencetakan SIM

12. Ambil SIM yang telah diselesaikan pihak kepolisian jika semua prosedur sudah dilewati

Biaya:

SIM C : Rp100 ribu
SIM C1: Rp100 ribu
SIM C2: Rp100 ribu

Demikian informasi terkait persyaratan dan besaran biaya pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler