SEPUTARLAMPUNG.COM - Kepolisian memberlakukan ketentuan terbaru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2023.
Ketentuan tersebut adalah penggolongan SIM C menjadi tiga yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Aturan ini berlaku karena Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM C, SIM C1 dan SIM C2 merupakan klasifikasi Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor yang digolongkan berdasar pada kapasitas mesin yang digunakan.
SIM C biasa digunakan untuk para pengendara motor dengan mesin di bawah 250 CC.
Sedangkan SIM C1 digunakan pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 CC.
Lalu, SIM C2 digunakan oleh pengendara motor yang mengendarai motor 500 CC ke atas atau sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
SIM C diperlukan agar bisa mengendarai sepeda motor secara legal di mata hukum.
Masyarakat yang mengendarai sepeda motor tanpa memiliki SIM C dianggap melanggar aturan.
Pengendara yang nekat berkendara tanpa membawa SIM bisa mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian.
Adapun persyaratan dan prosedurnya jika seseorang ingin membuat SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Dikutip Seputarlampung.com dari laman Kemenpan RB, berikut syarat untuk pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2:
1. Berusia 17 Tahun
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 3 (Tiga) lembar
3. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)
4. Melampirkan surat keterangan dokter
5. Mengisi formulir permohonan SIM baru (SIM C, SIM C1, SIM C2)
6. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan SIM (TP3S)
Proses Pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2:
1. Pemohon datang ke Satpas SIM Polres dengan membawa berkas persyaratan
2. Pemohon menuju meja informasi untuk pengecekan kelengkapan berkas persyaratan
3. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diberikan formulir permohonan SIM (diisi lengkap)
4. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian
5. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan formulir permohonan SIM yang telah diisi lengkap ke petugas di loket pendaftaran untuk di registrasi
6. Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tunggu satpas untuk menunggu panggilan dari loket verifikasi dan identifikasi
Baca Juga: Ada 4 SMP Terbaik di Provinsi Lampung, Berdasarkan Rata-Rata IIUN 6 Tahun, Cek Daftarnya!
7. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi untuk melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, tanda tangan, dan pengambilan foto
8. Setelah selesai, pemohon akan diarahkan untuk mengikuti ujian tertulis
9. Apabila pemohon dinyatakan lulus ujian teori, maka bisa langsung melanjutkan ke ujian praktek
10. Ambil motor yang disediakan oleh petugas, lakukan ujian praktek tes pembuatan SIM C1 dan SIM C2
11. Apabila dinyatakan lulus, harap menunggu di ruang Satpas selama proses pencetakan SIM
12. Ambil SIM yang telah diselesaikan pihak kepolisian jika semua prosedur sudah dilewati
Biaya:
SIM C : Rp100 ribu
SIM C1: Rp100 ribu
SIM C2: Rp100 ribu
Demikian informasi terkait persyaratan dan besaran biaya pembuatan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.***