Catat! Ini Jadwal Lengkap Operasional MRT Khusus Malam Tahun Baru 2023 hingga Pukul 02.00 WIB

30 Desember 2022, 16:45 WIB
Ini Jadwal Lengkap Operasional MRT Khusus Malam Tahun Baru 2023. /setkab.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan perubahan jadwal operasi khusus saat pergantian malam tahun baru 2023.

Dalam keterangan resminya pada Kamis,29 Desember 2022, pemberlakuan perubahan jadwal operasi khusus mulai dari 31 Desember hingga 1 Januari 2023.

Perubahan jadwal operasi MRT khusus malam tahun baru 2023 mulai dari 06.00-02.00 WIB dengan selang waktu 10 menit.

Baca Juga: Pakai 2 Kartu Ini untuk Daftar Kartu Prakerja 2023, Dibuka Tanggal Berapa Pendaftaran Gelombang 48?

MRT Jakarta juga akan mengubah selang waktu keberangkatan kereta pada 1 Januari dini hari menjadi 00.00-01.00 WIB selang waktu 5 menit.

Selain itu, kereta terakhir dari Stasiun Lebak Bulus Grab ke Stasiun Bundaran HI pukul 01.14 WIB dan dari Stasiun Bundaran HI ke Stasiun Lebak Bulus Grab pukul 01.31 WIB.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo, menegaskan pola operasi ini hanya berlaku pada malam tahun baru 2023. Untuk hari berikutnya kembali menggunakan jadwal operasional normal.

Baca Juga: KJP Plus Cair Januari 2023 ke 5 Tipe Siswa SD, SMP, SMA, SMK Ini, Tanggal Berapa? Cek NIK Penerima di Sini

"Pola operasi tersebut, hanya berlaku pada malam tahun baru 2023," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangan resminya.

"Adapun pola operasi untuk hari selanjutnya akan kembali menggunakan jadwal operasional normal," katanya.

Yakni, Senin-Jumat mulai pukul 05.00 hingga 24.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap lima menit pada waktu sibuk (07.00-09.00 dan 17.00-19.00).

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 2023 Segera Cair ke 7 Masyarakat Ini hingga Rp3 Juta, Login cekbansos.kemensos.go.id

Sementara, Sabtu-Minggu mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta 10 menit.

Perubahan pola operasi tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-2229/PH.10.00 tentang Penugasan Kepada PT MRT Jakarta dan PT LRT Jakarta untuk Penyediaan Layanan Perkeretaapian Pendukung Festival Malam Tahun Baru 2023 Semarak Jakarta, Gelorakan Keketuaan ASEAN Tahun 2023.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: MRT JAKARTA

Tags

Terkini

Terpopuler