Download Aplikasi Ini untuk Mengecek Status KIS BPJS Kesehatan, Ada 7 Kategori Penerima Bansos PKH 2023

27 Desember 2022, 17:40 WIB
Download aplikasi JKN Mobile untuk cek status KIS BPJS Kesehatan./Pixabay/WonderfulBali /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Download aplikasi JKN Mobile untuk mengecek status Kartu Indonesia Sehat atau KIS BPJS Kesehatan.

Apabila Anda terdaftar menjadi peserta PBI JK maka nantinya Anda bisa mendapatkan bansos PKH tahun 2023.

Kemudian, masyarakat harus termasuk ke dalam 7 kategori ini agar berhak mendapatkan bansos PKH.

Oleh sebab itu, penerima Program Keluarga Harapan 2023 atau Bantuan Sosial PKH harus masuk ke dalam tujuh kategori utama penerima, yakni diantaranya ibu hamil, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, lansia, penyandang disabilitas, balita yang dapat menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Kapan Pendaftaran Dibuka? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Adapun rincian nominal PKH Tahap 1 2023 berdasarkan kategori penerimanya, yakni:

- Kategori ibu hamil atau melahirkan mendapatkan sebesar Rp3.000.000 per tahun.

- Kategori balita usia 0-6 tahun mendapatkan sebesar Rp3.000.000 per tahun.

- Kategori lansia di atas 60 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

- Kategori penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

- Kategori siswa SD mendapatkan Rp900.000 per tahun.

- Kategori siswa SMP mendapatkan Rp1.500.000 per tahun.

- Kategori siswa SMA mendapatkan Rp2.000.000 per tahun.

Baca Juga: Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Link ini, Lengkap Cara Buat Akun dan Jumlah Formasi

Jika nantinya Anda tidak mendapatkan bansos PKH 2023, maka Anda masih bisa mendapatkan program bantuan sembako Rp200.000 yang cair setiap bulan mulai Januari 2023.

Selanjutnya pemerintah sudah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia supaya terdaftar di sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS BPJS Kesehatan.

Kemudian itu cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan cukup mudah, yaitu Anda hanya mendownload aplikasi JKN Mobile di HP dan mengisi formulir pendaftaran.

Nantinya Anda harus siapkan KK, KTP, serta nomor telepon yang aktif untuk dapat mendaftar BPJS Kesehatan via online di JKN Mobile.

Apabila masyarakat sudah mendaftar dan memilih kelas BPJS Kesehatan, maka nomor BPJS tidak langsung aktif.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Segera Ambil BSU Rp600.000 di Kantor Pos sebelum Tutup di Jam Berikut

Hal tersebut dikarenakan Anda harus membayar iuran pertama melalui akun virtual ataupun di outlet pembayaran seperti Alfamart dan Indomaret.

Bagi masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos, maka nantinya Anda bisa berpeluang menjadi peserta PBI JK dan akan mendapat bansos hingga Rp3 juta per tahun.

Lalu bagaimana untuk cek status kepesertaan KIS BPJS Kesehatan di aplikasi JKN Mobile? Apakah Anda terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK?

Dikutip seputarlampung.com dari laman BPJS Kesehatan, beginilah cara untuk cek status kepersertaan KIS JKN, yakni sebagai berikut:

1. Download aplikasi JKN Mobile

2. Masuk aplikasi dan masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan dan password

3. Setelah itu masukkan kode capctha dan klik masuk

4. Selanjutnya pilih menu peserta, kemudian akan muncul status peserta KIS BPJS Kesehatan

Baca Juga: Penerima Bansos PKH, BSU, BPNT, hingga BPUM Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023, Kapan Pendaftaran Mulai Dibuka?

Kemudian Anda bisa melihat apakah Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif atau tidak, dan terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan atau tidak.

Jika hasilnya Anda ternyata terdaftar menjadi peserta PBI JK, dengan begitu Anda berpeluang untuk dapat bansos dari Kemensos, yaitu PKH hingga program sembako yang mulai cair pada Januari 2023.

Maka dari itu, segera cek nama penerima bansos Kemensos melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Selanjutnya apabila dinyatakan layak menjadi penerima PKH 2023, maka dari itu peserta KIS PBI BPJS Kesehatan akan menerima bansos hingga Rp3 juta per tahun.

Itulah informasi tentang tata cara untuk cek status KIS BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi JKN Mobile.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler