KJP Plus Tahap 2 Cair Awal Januari 2023, Benarkah? Ada Dana Rp250 Ribu-Rp450 Ribu, Ini Tambahan Bonusnya

25 Desember 2022, 06:15 WIB
Ini besaran yang diterima KJP Plus Tahap 2 dan prediksi pencairannya pada Januari 2023./Unsplsh/Mufid majnun/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - KJP Plus Tahap 2 cair awal Januari 2023, benarkah? Simak penjelasan jadwal pencairannya di sini.

Sebelumnya untuk besaran yang akan diterima nantinya sebesar Rp250 ribu-Rp450 ribu sesuai jenjang pendidikannya masing-masing.

KJP Plus merupakan Program Bantuan Biaya Personal Pendidikan dan Bantuan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bermutu, adil dan merata guna mewujudkan program wajib belajar 12 tahun di Provinsi DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan Jakarta bahwa saat ini bantuan program KJP Plus Tahap 2 2022 sudah dicairkan sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Minggu 25 Desember 2022, Jam Tayang The Karate Kid, Zombieland, dan Cell

Pada pencairan pertama dana KJP Plus Tahap 2 2022 ini dicairkan pada tanggal 11 November 2022 dan untuk pencairan keduanya dilaksanakan pada 1 Desember 2022.

Total jumlah penerima yang ditetapkan dana KJP Plus Tahap 2 2022 yakni sebanyak 803.121 peserta didik.

Setelah itu untuk pencairan dana KJP Plus akan dilakukan bertahap selama 6 bulan atau sebanyak 6 kali pencairan.

Diketahui pencairan skema KJP Plus masih sama seperti tahap-tahap sebelumnya. Dengan begitu bantuan dana pendidikan ini akan disalurkan melalui rekening Bank DKI.

Baca Juga: Ternyata Ini Asal-usulnya Mengapa Kita Mengucapkan 'Halo' saat Menelpon dan Menerima Telepon

Inilah rincian dana bantuan yang akan diterima untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM, diantaranya sebagai berikut:

1. Bantuan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI) jumlah penerima mencapai 367.280 orang dengan total dana yang dapat digunakan Rp250.000.

- Tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SD/MI swasta selama enam bulan sebesar Rp130.000 per bulan.

2. Bantuan untuk jenjang SMP/MTs sebanyak 222.120 pelajar dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp300.000.

- Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk enam bulan sebesar Rp170.000 per bulan.

3. Bantuan untuk SMA/MA jumlah penerima mencapai 79.636 orang dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000.

- Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk enam bulan sebesar Rp290.000 per bulan.

4. Bantuan untuk SMK, jumlah penerima mencapai 131.529 orang dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp450.000.

- Tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan selama enam bulan.

Baca Juga: Cek 4 SMP Terbaik di Bantul, D.I. Yogyakarta Berdasarkan Rata-Rata IIUN 6 Tahun, Berapa Perolehan Nilainya?

5. Bantuan untuk PKBM, jumlah penerima jenjang PKBM 2.556 total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

Tetapi siswa tidak hanya mendapatkan bantuan dana pendidikan seperti nilai di atas, karena nantinya siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022 juga akan mendapatkan tambahan bonus seperti di bawah ini, yakni:

- Akses gratis masuk Monas atau Monumen Nasional

- Akses gratis masuk museum

- Akses gratis masuk ragunan

- Akses gratis masuk Ancol dan transjakarta dengan menunjukkan KJP, kartu pelajar, dan memakai seragam sekolah untuk transjakarta.

- Dana bisa digunakan untuk membeli 6 bahan pangan bersubdisi. Di antaranya seperti, beras dan daging.

Lalu kapan dana KJP Plus Tahap 2 2022 akan cair lagi? Benarkah pada awal Januari 2023 nanti?

Perku diketahui dari dinas pendidikan DKI Jakarta saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai kapan dana KJP Plus Tahap 2 2022 akan dicairkan kembali untuk yang ketiga kalinya.

Apabila dilihat dari waktu pencairan KJP plus Tahap 2 2022 pada November dan Desember 2022, kemungkinan pencairan bantuan dana pendidikannya akan dilakukan kembali pada awal atau pertengahan Januari 2023.

Namun itu masih baru prediksi saja, untuk Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut maka bisa mengecek pengumuman resmi pencairan dana KJP plus Tahap 2 pada Januari 2023 melalui akun instagram resmi @upt.p4op atau @disdikdki.

Baca Juga: Simak Persyaratan Calon PPPK Tenaga Teknis Kemnaker 2022, Lengkap dengan Link Pendaftarannya

Demikian informasi mengenai besaran uang tunai yang diterima dari KJP Plus Tahap 2 dan ini prediksi jadwal pencairannya.***

 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler