Terakhir Besok, Ini 'Kartu Sakti' yang Harus Disiapkan untuk Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 4, Simak Alurnya!

14 Desember 2022, 08:20 WIB
Penduduk DKI Jakarta bisa dapat bansos PKH hingga KJP Plus dengan mendaftar di dtks.jakarta.go.id/Tangakapan layar dinsosdkijakarta /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Batas akhir pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 4 bagi warga DKI Jakarta adalah pada Kamis, 15 Desember 2022.

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan atau kembali diberikan berbagai skema bantuan sosial (bansos) baik dari APBN maupun APBD bisa segera melakukan pendaftaran pada hari ini dengan menyiapkan kartu sakti berikut. Simak alur pendaftarannya secara online di sini.

Seperti diketahui, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 4 sejak 15 November 2022.

Di mana pembukaan pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 4 dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan akan berakhir pada 15 Desember 2022.

Baca Juga: Top 10 SMA Terbaik di Sukoharjo, Jawa Tengah, Masuk Top 1000 Sekolah Terbaik LTMPT 2022, Cek Skor UTBK 2022  

Kriteria masyarakat yang bisa mendaftar DTKS DKI Jakarta tahap 4 adalah:

1. Warga ber-KTP DKI Jakarta

2. Tidak ada anggota keluarga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

3. Rumah tangga tidak memiliki mobil

4. Rumah tangga tidak memiliki bangunan atau lahan senilai Rp1 miliar

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah bukan air kemasan bermerek

6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat

Baca Juga: Link Download Buku Bahasa Inggris Fase E Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Tahun 2022 untuk Guru dan Siswa

Jika Anda merasa memenuhi 6 persyaratan di atas, maka Anda bisa melakukan pendaftaran secara online dengan menyiapkan kartu sakti ini.

Kartu sakti yang dimaksud adalah Kartu Keluarga yang berisikan informasi mengenai data keluarga yang akan didaftarkan di DTKS DKI Jakarta tahap 4.

Berikut alur pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 4 secara online:

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/

2. Klik buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga)

4. Pilih menu "Pendaftaran"

5. Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga 

6. Setelah selesai, klik Kirim

Setelah mendaftar, Anda bisa cek secara berkala status pendaftaran secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tebak Skor Argentina vs Kroasia Semifinal Piala Dunia 2022, Jam Berapa Kick Off? Tonton di STCV dan Indosiar

Jika terdaftar, maka nantinya nama Anda akan muncul berikut skema bansos apa yang akan Anda terima.

Sebagai catatan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam DTKS DKI Jakarta akan mendapatkan berbagai skema bansos seperti PKH, BPNT, KJP Plus, KJMU, dan sebagainya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Dinsos DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler