Resmi! UMK 2023 di Pekanbaru Naik Jadi Rp3,3 Juta, Ini Usulan UMK di Dumai, Bengkalis, Kampar, hingga Siak

5 Desember 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi UMK 2023 di Pekanbaru, Dumai, Bengkalis, Provinsi Riau/ Miju/Pixabay/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sudah disahkan pada 28 November 2022.

Saat ini, beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Riau sedang menggodok kenaikan UMK 2023.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, telah menyepakati besaran UMK 2023 Pekanbaru naik menjadi Rp3.319.023.

"Dari hasil rapat kami ada Disperindag, BPS, Bagian Hukum, Ekonomi, perwakilan pengusaha Apindo, serikat pekerja yang ada di Pekanbaru, kita sepakat UMK 2023 Rp3.319.023," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal dikutip Seputarlampung.com pada 5 Desember 2022.

Baca Juga: Profil 7 SMP Terbaik di Kota Bekasi Berdasarkan Nilai Rerata UN, SMPN 1 Bekasi Teratas

UMK 2023 di Pekanbaru disepakati naik sebesar Rp269.347 atau 8,83 persen dari UMK 2022 senilai Rp3.049.675 menjadi Rp3.319.023.

Kota Dumai menjadi wilayah yang mengusulkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tertinggi di Provinsi Riau.

Pemkot Dumai mengusulkan adanya kenaikan UMK 2023 menjadi Rp3.723.278.

Berikut rincian usulan UMK 2023 di 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau:

Baca Juga: Segera! Ambil Dana BSU Rp600 Ribu sebelum 20 Desember 2022, Pencairan Dilakukan dengan 3 Cara Berikut

1. Dumai Rp 3.723.278. 

2. Bengkalis Rp 3.599.029 

3. Siak Rp 3.378.356, 

4. Indragiri Hulu Rp 3.364.511 

5. Kuansing Rp 3.354.275,

6. Pekanbaru Rp 3.319.023

7. Kampar Rp 3.300.258.

8. Pelalawan Rp 3.287.623

9. Rokan Hulu Rp 3.248.333 

10. Indragiri Hilir Rp 3.241.082.

11. Rokan Hilir: 3.271.235.

12. Kepulauan Meranti Rp 3.224.635.

Baca Juga: UMK 2023 di Kota Bekasi Tertinggi se-Jawa Barat, Ini Rincian Upah Minimum Karawang, Subang, hingga Purwakarta

Usulan UMK semua kabupaten dan kota sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk diteruskan ke Gubernur Riau untuk disahkan.

UMK yang diusulkan, tambahnya, juga akan dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Saat ini, UMK 2023 Pekanbaru yang disepakati Dewan Pengupahan akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mendapat persetujuan Gubernur.

"Paling lambat 7 Desember, SK (penetapan UMK) untuk kabupaten/kota sudah diterbitkan oleh gubernur," katanya.

Itulah rincian usulan UMK 2023 di Dumai, Bengkalis, Kampar, hingga Siak.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber Pekanbaru.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler