Segera! Ambil Dana BSU Rp600 Ribu sebelum 20 Desember 2022, Pencairan Dilakukan dengan 3 Cara Berikut

- 5 Desember 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi pencairan BSU 2022 terakhir 20 Desember.
Ilustrasi pencairan BSU 2022 terakhir 20 Desember. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 20 Desember 2022.

Proses pencairan bantuan pemerintah BSU 2022 saat ini masih berjalan dan sudah mendekati masa berakhirnya pencairan yakni 20 Desember 2022.

Pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU dan belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP.

Baca Juga: 10 SMA Negeri Terbaik di Jakarta Barat Versi LTMPT, Rekomendasi untuk PPDB 2023, SMAN 2 Jakarta Urutan Pertama

Sampai akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu yang disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU.

Pekerja yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri.

Baca Juga: Ini Klarifikasi Terbaru PVMBG dan BMKG Jepang Soal Kabar Erupsi Gunung Semeru Bisa Memicu Tsunami

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bekerja keras agar penyaluran BSU bisa segera selesai sebelum akhir tahun. Berbagai upaya terus dilakukan agar warga yang berhak segera dapat mengambil dana BSU 2022.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x