Polisi Tetap Lakukan Tilang Manual terhadap 3 Pelanggaran yang Tidak Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

4 Desember 2022, 10:45 WIB
Sanksi tilang manual berlaku hanya untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. /Dok. Humas Polres Pemalang

SEPUTARLAMPUNG.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut sanksi tilang manual masih akan diperuntukkan khusus bagi beberapa kasus tertentu di jalan raya.

Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengkonfirmasi, sanksi tilang manual berlaku hanya untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," ungkap Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto.

Baca Juga: Spesifikasi Realme C35 dan Redmi Note 11, HP Harga Rp2 Jutaan dengan Fitur Unggulan

"Fenomena yang terjadi saat ini sejak tidak diberlakukannya tilang manual, pengguna jalan khususnya berani melanggar walaupun ada petugas," tutur Kompol Edy.

Ia menduga itu terjadi karena akibat rendahnya kesadaran masyarakat akan tata tertib lalu lintas.

Tilang manual berlaku bagi pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: PSSI Umumkan Lanjutan Kompetisi BRI Liga 1 2022-2023 Usai Dapat Izin Polri, Ini Jadwal Lengkap Pertandingannya

Menurut Edy, jenis pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual tersebut antara lain balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan.

Lebih lanjut Edy juga menjelaskan, sejak tilang manual ditiadakan pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya terungkap masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE.

Diketahui, saat ini ada 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.

Jumlah kamera tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Motor Honda Scoopy Terbaru Desember 2022, Ada Scoopy Fashion, Sporty, Prestige, Stylish

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.

Pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel petugas patrol yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di Pengadilan.

Usai gambar pelanggaran diambil petugas patrol, gambar tersebut kemudian akan dikirim ke bagian backoffice yang ada di ruangan admin.

Selanjutnya, admin akan membuat surat konfirmasi guna mencatat surat tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Gempa Garut Terasa sampai Cianjur, Badan Geologi: Daerah Pesisir Selatan Rawan Tsunami

Surat tersebut nantinya akan disertai nomor untuk dihubungi dan konfirmasi serta penyelesaian tilang. Seluruh prosesnya dilakukan secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler