Ini 2 Cara untuk Daftar DTKS Tahap 4 di DKI Jakarta, Bisa Dapat PKH hingga KJP Plus, 7 Golongan Dikecualikan

26 November 2022, 07:20 WIB
Link pendaftaran DTKS tahap 4 tahun 2022 untuk warga DKI Jakarta dan beragam manfaat yang diperoleh/kolase Pixabay, instagram dinsosdkijakarta /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 4 telah dibuka sejak 15 November 2022.

Di mana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS tahap 4 DKI Jakarta bisa mendapatka berbagai skema bantuan sosial (bansos) yang berasal dari APBN maupun APBD.

Contoh bansos yang berasal dari APBN adalah PBI, PKH, BLT BBM dan BPNT.

Adapun bansos yang bisa didapatkan dari APBD DKI Jakarta adalah KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMU, dan BPMS.

Baca Juga: Ini Tanda Dana KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair Lagi ke Rekening Bank DKI, Desember 2022? Cek Daftarnya di Sini

Sebagai catatan, DTKS merupakan data induk yang berisikan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.

Di mana data ini menjadi acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Pendaftaran DTKS tahap 4 DKI Jakarta akan berakhir pada 15 Desember 2022.

Namun tidak semua keluarga bisa mendaftar DTKS tahap 4 DKI Jakarta, pasalnya, ada 7 golongan yang dikecualikan, yakni:

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga HP Vivo Terbaru November 2022 di Bawah Rp2 Juta, Ada Vivo YO1 hingga Vivo Y16

1. Tidak berstatus sebagai warga DKI Jakarta

2. Tidak memiliki KTP DKI Jakarta

3. Tidak berdomisili di wilayah Jakarta

4. Memiliki mobil dan rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliar)

5. Pegawai BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR dan DPRD

6. Dinilai tidak miskin atau kurang mampu

7. Sumber air utama yang digunakan untuk minum merupakan kemasan bermerek

Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan di atas, bisa mendaftar DTKS tahap 4 dengan 2 (dua) cara secara online:

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Dapat Uang Rp4,2 Juta, Gelombang 48 Kapan Dibuka? Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Pertama melalui laman https://dtks.jakarta.go.id:

1. Masuk ke laman https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

3. Login (masuk) kembali dengan menggunakan akun yang sudah ada

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga sesuai dengan tertera di dalam sistem

6. Jika dirasa data sudah lengkap dan benar, klik kirim.

Kedua melalui aplikasi JAKI

1. Langkah pertama, unduh aplikasi JAKI, buka akun, isi data diri, kemudian login kembali di aplikasi JAKI.

2. Gulirkan layar banner di bagian atas beranda.  

3. Pilih dan klik banner ‘Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)'

4. Isi data diri sesuai KTP

Baca Juga: TAYANG Live Sekarang, Inggris Vs Amerika Serikat Piala Dunia 2022 Qatar di SCTV, Vidio, Moji TV, Klik Link Ini

Bagi warga yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Itulah informasi mengenai jadwal pembukaan pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 4 dan 2 cara untuk mendaftar secara online.**

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Dinsos DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler