SEPUTARLAMPUNG.COM – Daftar PPPK 2022 butuh KTP aktif dan terdaftar resmi di Dukcapil. Simak cara cek status Kartu Tanda Penduduk dengan mudah hanya menggunakan HP berikut ini.
Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK 2022, di mana setiap peserta diwajibkan mendaftar dengan memasukkan NIK KTP yang masih aktif dan terdaftar di Dukcapil.
Mengetahui status Kartu Tanda Penduduk atau KTP aktif dan terdaftar di Dukcapil tentunya menjadi hal yang sangat penting bagi para pelamar PPKK 2022.
Selain itu, status aktif KTP dan terdata resmi di Dukcapil juga sangat diperlukan untuk kebutuhan pelayanan birokrasi dan publik lainnya.
Jika NIK KTP tidak aktif, maka otomatis pemiliknya tidak bisa mengakses berbagai macam layanan publik, seperti urus BPJS Kesehatan, klaim JHT, klaim asuransi, klaim bansos pemerintah, hingga untuk melamar pekerjaan.
Lantas, bagaimanakah caranya agar bisa dengan cepat mengetahui status keaktifan KTP?
Dilansir Seputarlampung.com dari laman dispenduk.mojokertokota.go.id dan Dukcapil Kemendagri, berikut cara mudah untuk mengetahui NIK KTP berstatus aktif dan terdaftar di Dukcapil atau tidak via HP.
1. Email
Anda bisa mengirimkann email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga_#Nomor_Telepon#Kelurahan.
Setelah dikirim, tunggu balasannya dalam waktu kurang lebih satu kali 24 jam.
2. Call center
Hubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor 1500-537 dan sampaikan tujuan Anda untuk melakukan pengecekan NIK.
Siapkan data seperti NIK dan nomor KK. Petugas akan meminta Anda membacakan NIK tersebut dan mencocokkannya. Jika tidak aktif, Anda bisa langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.
3. Media sosial resmi Dukcapil
Anda juga dapat melakukan pengecekan NIK dengan menghubungi media sosial resmi Dukcapil, yakni:
Facebook: Dirjen Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Instagram: @dukcapilkemendagri
4. SMS atau WhatsApp
Cek NIK Anda melalui pesan SMS ke nomor Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK.
Pastikan nomor Anda memiliki pulsa yang cukup untuk mengirim pesan ini.
Selain itu, Anda juga bisa kirim pesan WhatsApp ke Dukcapil di nomor 0813-2691-2479 dengan mengirimkan data berupa Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
5. Laman dinas Dukcapil kabupaten atau kota
Untuk langkah-langkah pengecekan NIK melalui laman Dukcapil, mungkin berbeda-beda untuk setiap website dinas.
Sebagai contoh untuk laman Dukcapil Kota Tangerang, caranya adalah sebagai berikut:
Masuk ke laman https://kependudukan.tangerangkota.go.id
Pilih menu "Cek NIK"
Masukkan 16 digit angka NIK
Hasil akan ditampilkan
6. Situs Resmi Kemendagri
Anda dapat mengakses situs resmi di alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id. Kemudian cari menu e-KTP dan isikan NIK Anda. Jika nomor KTP tersebut sesuai, maka akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.
Penting diketahui, Dukcapil tidak menyediakan aplikasi di ponsel untuk mengecek NIK KTP terdaftar atau tidak. Jadi, hati-hati jika Anda menemukan aplikasi cek NIK online, karena ada banyak aplikasi yang menyediakan jasa cek NIK.
Hal ini karena sesuai undang-undang yang berlaku, pemerintah wajib melindungi data penduduk yang merupakan informasi pribadi.***