Daftar PPPK 2022 Butuh KTP Aktif dan Terdaftar di Dukcapil, Ini Cara Cek Status Kartu Tanda Penduduk via HP

7 November 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi. Informasi Seleksi PPPK 2022.* /@kemenpanrb on Instagram/Tangkap layar akun Instagram resmi kemenpanRB

SEPUTARLAMPUNG.COM – Daftar PPPK 2022 butuh KTP aktif dan terdaftar resmi di Dukcapil. Simak cara cek status Kartu Tanda Penduduk dengan mudah hanya menggunakan HP berikut ini.

Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK 2022, di mana setiap peserta diwajibkan mendaftar dengan memasukkan NIK KTP yang masih aktif dan terdaftar di Dukcapil.

Mengetahui status Kartu Tanda Penduduk atau KTP aktif dan terdaftar di Dukcapil tentunya menjadi hal yang sangat penting bagi para pelamar PPKK 2022.

Selain itu, status aktif KTP dan terdata resmi di Dukcapil juga sangat diperlukan untuk kebutuhan pelayanan birokrasi dan publik lainnya.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Selasa 8 November 2022: Indosiar, NET TV, RCTI, GTV, MNCTV, ANTV, Trans 7, Trans TV

Jika NIK KTP tidak aktif, maka otomatis pemiliknya tidak bisa mengakses berbagai macam layanan publik, seperti urus BPJS Kesehatan, klaim JHT, klaim asuransi, klaim bansos pemerintah, hingga untuk melamar pekerjaan.

Lantas, bagaimanakah caranya agar bisa dengan cepat mengetahui status keaktifan KTP?

Dilansir Seputarlampung.com dari laman dispenduk.mojokertokota.go.id dan Dukcapil Kemendagri, berikut cara mudah untuk mengetahui NIK KTP berstatus aktif dan terdaftar di Dukcapil atau tidak via HP.

1. Email

Anda bisa mengirimkann email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga_#Nomor_Telepon#Kelurahan.

Setelah dikirim, tunggu balasannya dalam waktu kurang lebih satu kali 24 jam.

Baca Juga: Link Download Logo Hari Pahlawan 10 November 2022 Format PNG Resmi dari Kemensos, Cocok untuk Poster-Banner

2. Call center

Hubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor 1500-537 dan sampaikan tujuan Anda untuk melakukan pengecekan NIK.

Siapkan data seperti NIK dan nomor KK. Petugas akan meminta Anda membacakan NIK tersebut dan mencocokkannya. Jika tidak aktif, Anda bisa langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.

3. Media sosial resmi Dukcapil

Anda juga dapat melakukan pengecekan NIK dengan menghubungi media sosial resmi Dukcapil, yakni:

Facebook: Dirjen Dukcapil

Twitter: @ccdukcapil

Instagram: @dukcapilkemendagri

4. SMS atau WhatsApp

Cek NIK Anda melalui pesan SMS ke nomor Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK.

Pastikan nomor Anda memiliki pulsa yang cukup untuk mengirim pesan ini.

Selain itu, Anda juga bisa kirim pesan WhatsApp ke Dukcapil di nomor 0813-2691-2479 dengan mengirimkan data berupa Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Baca Juga: Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 SMA Halaman 140 Lembar Aktivitas 12 Post Tes Penyebab Inflasi Kurikulum Merdeka

5. Laman dinas Dukcapil kabupaten atau kota

Untuk langkah-langkah pengecekan NIK melalui laman Dukcapil, mungkin berbeda-beda untuk setiap website dinas.

Sebagai contoh untuk laman Dukcapil Kota Tangerang, caranya adalah sebagai berikut:

Masuk ke laman https://kependudukan.tangerangkota.go.id

Pilih menu "Cek NIK"

Masukkan 16 digit angka NIK

Hasil akan ditampilkan

6. Situs Resmi Kemendagri

Anda dapat mengakses situs resmi di alamat https://dukcapil.kemendagri.go.id. Kemudian cari menu e-KTP dan isikan NIK Anda. Jika nomor KTP tersebut sesuai, maka akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

Penting diketahui, Dukcapil tidak menyediakan aplikasi di ponsel untuk mengecek NIK KTP terdaftar atau tidak. Jadi, hati-hati jika Anda menemukan aplikasi cek NIK online, karena ada banyak aplikasi yang menyediakan jasa cek NIK.

Baca Juga: Hati-hati! Pelamar PPPK Guru 2022 Otomatis Gagal jika Lakukan Ini, Simak Arti dari kategori P1, P2, P3 dan P4

Hal ini karena sesuai undang-undang yang berlaku, pemerintah wajib melindungi data penduduk yang merupakan informasi pribadi.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Dispenduk Mojokertokota Dukcapil Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler