Hati-hati! Pelamar PPPK Guru 2022 Otomatis Gagal jika Lakukan Ini, Simak Arti dari kategori P1, P2, P3 dan P4

7 November 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi Pendaftaran PPPK 2022 dan kategori P1-P4 /@kemenpanrb on Instagram/Tangkap layar akun Instagram resmi kemenpanRB

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pelamar PPPK Guru 2022 hendaknya berhati-hati saat hendak mendaftar. Sebab Anda akan otomatis gagal jika lakukan hal ini. Simak arti dari kategori P1, P2, P3, dan P4 berikut ini.

Masa pendaftaran PPPK Guru 2022 berlangsung selama 14 hari terhitung mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.

Perlu diperhatikan, pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan secara online melalui web resmi BKN, sscasn.bkn.go.id. Sehingga pelamar perlu untuk berhati-hati saat melakukan proses pendaftaran. Karena saat Anda meng-klik kategori yang tersedia, jika salah memilih, maka data akan ditolak dan membuat Anda otomatis gagal.

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal dan Kunci Jawaban PAT UAS IPS Terpadu Kelas 7 SMP Semester Ganjil Kurikulum 2013

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi BKN, PPPK guru 2022 akan memprioritaskan pelamar untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum.

Bagi yang masih bingung dentan istilah kategori P1, P2, P3 dan P4 (umum) yang terdapat dalam pilihan PPPK Guru 2022, simak ulasan berikut ini.

Prioritas 1 (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: Resmi! Kabupaten Magelang Buka 1.052 Formasi PPPK 2022 Guru, Tenaga Teknis, dan Nakes, Ini Cara Daftarnya

Kategori P1 tidak perlu melalui tes, namun langsung penempatan. Namun ada urutan yang telah ditetapkan dalam penempatan ini, yakni:

- Guru THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Ini Formasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan di Bandung dan Medan yang Dibuka oleh Kemnaker, Apa Syaratnya?

Prioritas 2 (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Prioritas 3 (P3) adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan untuk turun status menjadi P2, P3, atau P4.

Hal ini dilakukan dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah untuk melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru.

Baca Juga: Penerima Program Kartu Prakerja Gelombang 48 pada 2023 Mendapat Manfaat Rp4,2 Juta, Kapan Pendaftaran Dibuka?

“Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1,” ujarnya.

Sedangkan untuk pelamar P4, bisa memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi untuk P2 dan P3.

“Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” pungkasnya.

Bagi yang akan mendaftar PPPK Guru 2022, bisa langsung mengakses laman resmi BKN, yakni https://sscasn.bkn.go.id.

Cara daftar PPPK Guru 2022

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Baca Juga: Cek Penerima PKH Tahap 4 November 2022 Cair di BRI, BNI, BTN, Mandiri, Maaf hanya 5 Golongan Ini yang Dapat

Berkas yang dibutuhkan untuk daftar PPPK Guru 2022

1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Demikian arti ulasan mengenai kategori P1, P2, P3, P4 dalam seleksi PPPK Guru 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler