Kapolri Arahkan Hindari Pungli: Berikut Peraturan hingga Daftar Biaya Pembuatan SIM Terbaru

2 November 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi SIM A dan C. Ini aturan baru Kapolri tentang pembuatan SIM. /Foto: humas Polri/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan arahan untuk menghindari pungutan liar (pungli). Berikut peraturan hingga daftar biaya pembuatan SIM terbaru. Simak selengkapnya,

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan tersebut memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengendarai kendaraan bermotor.

SIM yang dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor, akan berbeda-beda sesuai jenis kendaraannya. Mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, hingga SIM D.

Baca Juga: Dibuka hingga 13 November 2022, Berikut Aturan Pelaksanaan PPPK Guru untuk Prioritas 1, 2, 3 dan 4 atau Umum

Dalam proses pembuatan SIM, masyarakat umumnya dikenai biaya dan harus melalui beberapa tahapan. Namun, seringkali ada oknum yang mengambil kesempatan dan mengadakan pungutan liar.

Oleh karena itu per tanggal 31 Oktober 2022, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam Surat tersebut dijelaskan mengenai arahan untuk menghindari pungli, dan penegasan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun dalam pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNPB SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Th. 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Cek Dashboard Kartu Prakerja, Apakah Gelombang 48 Dibuka November 2022? Ini Total Dana Diterima Pendaftar

Adapun biaya penerbitan SIM yang tercantum dalam surat tersebut, sebagai berikut:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Kapolri juga memberikan arahan kepada calon peserta uji SIM mengenai pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) adalah diluar mekanisme penerbitan SIM, dan dilaksanakan diluar area Gedung Satpas.

Baca Juga: TV Analog Bisa Dapat Siaran TV Digital yang Optimal jika Pasang STB Bersertifikasi Kominfo, Ini Tanda Keaslian

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat Rekomendasi sesuai ketentuan,” tulis surat tersebut, dikutip tim Seputar Lampung dari laman PMJ News.

Biaya pemeriksaan dalam proses tersebut akan dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog yang berkaitan dalam pelayanan pemeriksaan kesehatan. Sehingga, petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang untuk menyalahgunakan hal tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain secara langsung maupun tidak langsung.

Kapolri juga meminta kepada jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan hingga biaya penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan dan larangan yang berlaku.

Baca Juga: 3 November 2022 Hari Apa? Simak Sejarah Ditetapkannya Hari Kerohanian yang Diperingati setiap Tahun

Berikut telah tersedia kontak center pelayanan dan pengaduan yaitu: 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta pada masing-masing Satpas.

Itulah penjelasan mengenai peraturan hingga daftar biaya pembuatan SIM terbaru yang tercantum pada Surat Telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022.*** (Syaalma Difatka)

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler