SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mematikan siaran TV analog hari ini, 2 November 2022. Cek apakah Set Top Box (STB) untuk menangkap siaran sudah bersertifikasi Kominfo atau belum. Ini tanda keasliannya.
Set Top Box atau STB diperlukan jika masyarakat pemilik TV analog tidak ingin mengganti perangkat televisinya ke TV digital. Hal ini sebagaimana yang pernah diterangkan Kominfo terkait kebijakan Analog Switch Off (ASO) atau suntik mati siaran TV analog.
Perlu diketahui, agar mendapatkan siaran TV digital berkualitas dan optimal di perangkat TV analog, maka Anda harus menggunakan STB bersertifikasi Kominfo.
Direktur Penyiaran, Ditjen PPI, Kemenkominfo Geryanatika Kurnia dalam sebuah webinar bertema “Lampung siap Analog Switch Off (ASO) mengatakan, ada beberapa tanda khusus di kemasan perangkat penjualan Set Top Box tersertifikasi Kominfo, yakni terdapat tulisan DVB T2, tulisan "Siap Digital", dan logo MODI (Maskot Digital Indonesia).
Sebagai informasi, siaran TV digital ini gratis menontonnya, sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk berlangganan acara yang ingin dinikmati.
Baca Juga: Disesuaikan dengan Inflasi, Pemerintah akan Segera Naikkan Standar Upah Minimum Pekerja pada 2023,
Melansir laman Siaran Digital Kominfo, berikut ini adalah daftar 36 Set Top Box resmi bersertifikasi dari Kominfo untuk menangkap siaran TV digital:
1. Akari ADS-2230