Mohan Maaf, BSU 2022 Batal Cair ke Pekerja dengan NIK KTP Kriteria Ini, Cek Pencairan pada 12 September 2022

12 September 2022, 07:40 WIB
BSU Rp600ribu cair mulai hari ini. /iqbalnuril/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mohon maaf, BSU batal cair ke pekerja dengan NIK KTP kriteria ini, cek pencairan BLT Subsidi Gaji pada Senin, 12 September 2022.

BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 memang akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang dibuktikan dengan KTP, sebab adanya KTP pekerja tersebut benar-benar warga negara Indonesia.

Pengecekan penerima bantuan BLT Subsidi Gaji dapat dilakukan secara online hanya pakai NIK KTP, yakni melalui link situs bsu.kemnaker.go.id.

Namun, tidak semua pekerja atau karyawan berhak memperoleh bantuan BSU Subsidi Gaji Tahap 1 sebesar Rp600.000.

Baca Juga: BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Tahap 1 Cair Hari Ini, MAAF, Hanya 5 Tipe Pekerja Ini yang Bisa Dapat Bantuan

Apabila tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Kemnaker RI, dapat dipastikan pekerja atau buruh tidak bisa mendapatkan bantuan BSU 2022. Ada beberapa kriteria pekerja yang memang tidak diberi bantuan BSU.

Berikut pekerja dengan NIK KTP kriteria ini, namanya dipastikan tidak bisa menerima bantuan BSU 2022, yakni:

1. Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta.

2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja adalah penerima program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: TERBARU! Ratusan Kode Redeem Tower of Fantasy Tersedia pada 12 September 2022, Segere Klaim Semuanya

4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.

5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.

6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos dan Pekerja bukan penerima upah atau gaji.

Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk pekerja/buruh.

Sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Terbaru Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Nasional Hari Ini, Gartis dan Cocok untuk IG, FB, WA

"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun. Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama" kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/22), seperti dikutip dari laman pada 12 September 2022.

Ia juga menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022.

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” jelasnya.

Baca Juga: Populer di Indonesia, Siapa yang Mendesain Mangkok Ayam Jago Pertama Kali?

Bantuan BSU Subsidi Gaji 2022 akan segera dicairkan ke masing-masing rekening pekerja melalui bank Himbara, yakni di bank BRI, BNI, BTN, Mandiri dan bank BSI, serta PT Pos Indonesia.

Itulah informasi terkait kriteria pekerja yang dipastikan tidak bisa menerima BSU 2022, lengkap dengan jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji pada Senin, 12 September 2022. Simak informasi selengkapnya di laman media sosial Instagram.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler