5 Golongan Pelajar Ini Dicoret dari Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Cek Namamu di Link Resmi

6 September 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus.* /Pixabay.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut 5 Golongan siswa yang dicoret dari penerima KJP Plus Tahap 1 Periode 2022, siapa saja? Cek namamu di link resmi.

Program KJP Plus di tengah pandemi ini, sangat membantu siswa yang memiliki perekonomian rendah atau tidak mampu dan sulit memenuhi kebutuhan selama menempuh pendidikan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK.

Diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA-SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Untuk jumlah dana KJP yang diberikan yakni untuk SD-MI-SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP-MTS-SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA-MA-SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Daftar 8 SMK Terbaik di Jakarta dalam Top 1000 UTBK Peringkat Nasional Versi LTMPT 2022, Ada Sekolahmu?

Seperti diketahui, untuk bantuan terakhir dana KJP Plus Tahap I 2022 sudah disalurkan pada 9 Agustus 2022 ke rekening masing-masing pelajar penerima KJP.

Selain itu, untuk jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2022 sebanyak 849.170 peserta didik.

Lihat status penerima KJP Plus Tahap 2 2022 melalui link kjp.jakarta.go.id, hingga saat ini pendataan penerima baru KJP Plus sedang dilakukan untuk menentukan siswa yang layak menjadi penerima Tahap 2.

Dilansir Seputar Lampung dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal lengkap hingga alur pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022:

Baca Juga: Shalat Sunnah Dibagi Menjadi Berapa? Kunci Jawaban PAI Kelas 8 SMP Halaman 78 Soal Uraian BAB 4

22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.

23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Berikut ada 5 golongan siswa yang tidak berhak atau dicoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 2/2022, yakni:

• Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Lowongan Kerja Staff Lion Air Group, Untuk Lulusan D3-S1, Berakhir 19 September

• Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

• Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

• Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.

• Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran

3. Pilih tahapan penyaluran

4. Kemudian klik cek

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Meringankan biaya personal pendidikan.

Baca Juga: Cara Buat Kartu ASN Virtual bagi PNS dan PPPK dari Login, Unduh sampai Cetak

3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

4. mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Itulah informasi penting mengenai lima golongan yang tidak bisa menerima bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 dan cara mengetahui nama penerima KJP melalui kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler