SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun 2022 tersedia dana gratis hingga Rp10 juta untuk siswa SD-SMK yang berada di wilayah DKI Jakarta. Cek rincian besaran yang akan didapatnya.
BPMS 2022 adalah bantuan yang diberikan untuk peserta didik yang tidak diterima di sekolah Negeri di DKI Jakarta.
Namun, persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftar BPMS 2022?
Untuk yang belum mengetahui syarat maupun mekanisme pendataan pendaftaran BPMS 2022, berikut ini akan diberikan informasinya dalam artikel ini.
Baca Juga: Apakah yang Dimaksud dengan Ovovivipar? Inilah Contoh Hewan Ovovivipar Lengkap dengan Pengertiannya
Diketahui untuk pendaftaran BPMS tahun 2022 ini dibuka dari tanggal 22 Agustus hingga 28 September 2022.
Selanjutnya progaram BPMS 2022 akan diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut ini syarat untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK sebagai penerima BPMS 2022:
1. Peserta didik usia 6-21 tahun
2. Dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak Covid-19
3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta
4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
Kemudian inilah informasi mekanisme dan timeline pendataan BPMS 2022 adalah sebagai berikut
22 Agustus-28 September 2022
- Calon penerima mendaftar di sekolah
- Verifikasi calon penerima oleh sekolah
29-30 September 2022
- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
3-7 Oktober 2022
- Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
10-26 Oktober 2022
- Data final penerima ditetapkan
Adapun rincian besaran bantuan dari BPMS berdasarkan jenjang sekolahnya masing-masing:
Bagi peserta didik sekolah/Madrasah Swasta
- SD/MI/SDLB: Maksimum Rp1.000.000
- SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp1.500.000
- SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp2.500.000
- SMK: Maksimul Rp2.500.000
Bagi peserta didik sekolah/Madrasah Swasta PPDB bersama
- SMA klaster 1: Maksimum Rp3.000.000
- SMA klaster 2: Maksimum Rp7.000.000
- SMA klaster 3: Maksimum Rp10.000.000
- SMK klaster 1: Maksimum Rp3.000.000
- SMK klaster 2: Maksimum Rp7.000.000
- SMK klaster 3: Maksimum Rp10.000.000
Demikian terkait bantuan dana gratis hingga Rp10 Juta untuk siswa SD-SMK yang berada di wilayah DKI Jakarta dan masuk sekolah swasta.***