TERUNGKAP, Ini Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bisa Terancam Hukuman Mati

21 Agustus 2022, 09:00 WIB
Terungkap peran Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J. /Kolase/Gie

SEPUTARLAMPUNG.COM – Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan pada 8 Juli 2022 lalu. Atas keterlibatannya, istri Ferdy Sambo ini pun bisa terancam hukuman mati.

Penetapan Putri Candrawathi ini menyusul empat tersangka lainnya yang tellah ditetapkan sebelumnya dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J, di mana keempatnya pun dijerat dengan pasal yang bisa terancam hukuan mati.

Lantas, apa peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini?

Baca Juga: Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Peran Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, Putri ikut andil dalam skenario pembunuhan berencana yang dibuat oleh sang suami.

“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus, dikutip Seputarlampung.com dari Antara, 21 Agustus 2022.

Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, Putri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada keterangan para saksi dan dan alat bukti yang ada.

Baca Juga: Tak Hanya Rektor UNILA, 7 Orang Ikut Ditangkap oleh KPK di Antaranya Wakil Rektor, Kepala Senat, dan Dekan

Dari fakta penyidikan, ditemukan bahwa saat itu Putri terekam di kamera CCTV sedang berada di lokasi kejadian, baik sebelum, sesesaat, maupun sesudah penembakan Brigadir J.

“Putri ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua,” ujar Agus.

Selain itu, terungkap bahwa Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, RR, KM, dan Brigadir J. Bahkan ialah yang akan menyiapkan uang tutup mulut untuk pembunuhan berencana tersebut.

“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” tuturnya.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru Calon Pegawai PCPM Angkatan 37, Cek Syarat Lengkapnya

Adapun pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang disangkakan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Cadrawathi adalah Pasal 340 Subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Agus mengatakan, pasal yang dikenakan kepada PC tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan selama proses penyidikan.

“Penyidik ​​tentu saja mengetahui hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News, 21 Agustus 2022.

Baca Juga: LOGIN dtks.jakarta.go.id dan Siapkan Syarat Ini, Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Dibuka 22 Agustus 2022

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pihak kepolisian masih belum menahan istri Ferdy Sambo tersebut dengan alasan sakit dan minta izin selama 7 hari.

Bahkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyarankan meski Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetap harus ada pendampingan psikologis untuk istri Ferdy Sambo.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA pmj

Tags

Terkini

Terpopuler